Jakarta-sulutone.co.id-Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) akan menggelar Diseminasi Hasil Pemantauan dan Evaluasi Ranperda/Perda terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa, pada Rabu, 4 Februari, mulai pukul 09.00 WIB, bertempat di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Kegiatan diseminasi ini akan dibuka secara resmi oleh Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin. Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI Bidang Hukum, Politik, dan Otonomi Daerah, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, dijadwalkan menyampaikan keynote speech di hadapan para peserta.
Peserta diseminasi berasal dari berbagai unsur strategis, antara lain Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, perwakilan Pemerintah Provinsi, pengurus asosiasi pemerintah daerah, DPRD provinsi serta kabupaten/kota, hingga Ketua-Ketua Organisasi Kemasyarakatan Desa (OKD), serta undangan lainnya.
Sejumlah kementerian juga akan hadir sebagai penanggap, yakni Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow, didampingi Wakil Ketua Marthin Billa, Abdul Hamid, dan Agita Nurfianti, menegaskan bahwa forum diseminasi ini bertujuan membangun kesadaran bersama akan pentingnya harmonisasi legislasi antara pusat dan daerah.
“Harmonisasi legislasi pusat dan daerah bukan sekadar kebutuhan teknis, melainkan kunci utama bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang efektif dan berkelanjutan,” ujar Stefanus Liow.
Senator asal Sulawesi Utara itu menekankan bahwa regulasi daerah harus sejalan dengan arah kebijakan nasional, namun pada saat yang sama, kebijakan pusat juga wajib mendengar dan mengakomodasi kebutuhan riil di daerah.
Lebih lanjut, Stefanus yang akrab disapa SBANL dan juga menjabat sebagai Ketua DPD Desa Bersatu Provinsi Sulawesi Utara menyebutkan bahwa diseminasi ini menjadi ruang dialog yang sangat bermakna, tempat realitas di lapangan disampaikan secara jujur dan arah kebijakan dijelaskan secara terbuka.
“Di sinilah dua kepentingan dipertemukan, yakni memperbaiki regulasi agar lebih responsif, sekaligus memperkuat implementasi, sehingga kebijakan tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh desa,” tegasnya

