SulutOne.co.id,– Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengusulkan perubahan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan meningkat sebesar Rp63,89 miliar, sementara belanja daerah bertambah Rp191,02 miliar.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Sulut 2026 itu disampaikan Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut, Senin (14/9/2026).
Dalam penjelasannya, Yulius mengatakan perubahan APBD dilakukan sebagai langkah penataan fiskal untuk menyesuaikan dinamika keuangan daerah sekaligus memastikan anggaran diarahkan pada program yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
“Perubahan APBD ini kita fungsikan sebagai langkah penataan fiskal yang responsif guna mengoreksi dinamika teknis, menata pergeseran alokasi, mengoptimalkan SiLPA tahun lalu, serta menjawab secara presisi keadaan mendesak dan luar biasa di lapangan,” ujar Yulius.
Pada APBD induk 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp3.168.777.211.360. Dalam rancangan perubahan, pendapatan tersebut bertambah Rp63.890.597.985 sehingga menjadi Rp3.232.667.809.345.
Penyesuaian pendapatan antara lain dipengaruhi perubahan alokasi pendapatan transfer ke daerah, finalisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025, serta penerimaan lainnya.
Sementara itu, belanja daerah diusulkan naik dari Rp3.008.153.879.928 menjadi Rp3.199.171.859.776,52. Dengan demikian, terdapat penambahan belanja sebesar Rp191.017.979.848,52.
Menurut Yulius, penyesuaian anggaran dilakukan melalui pergeseran dan rasionalisasi program yang dinilai lambat dieksekusi pada semester pertama untuk kemudian diarahkan pada program yang memiliki daya ungkit lebih besar bagi masyarakat.
Perubahan tersebut juga mempertimbangkan kondisi ruang fiskal daerah setelah finalisasi SiLPA 2025 oleh BPK RI, serta penyesuaian Dana Bagi Hasil (DBH) dan Transfer ke Daerah.
Selain melakukan penajaman program, perubahan APBD juga diarahkan untuk memenuhi sejumlah kewajiban pemerintah daerah yang bersifat mengikat.
Yulius menegaskan Pemprov Sulut memiliki tanggung jawab menyelesaikan hak-hak normatif ASN dan PPPK, kewajiban cicilan utang daerah, serta menindaklanjuti temuan BPK RI dan hasil reviu APIP.
“Kewajiban hukum dan moral ini harus tuntas diselesaikan tanpa mengganggu mutu pelayanan publik sedikit pun,” tegasnya.
Pemprov Sulut juga menyiapkan mekanisme respons cepat terhadap kondisi darurat dan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya melalui Perubahan Penjabaran APBD yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Meski ruang fiskal mengalami penyesuaian, Yulius memastikan arah pembangunan Sulawesi Utara tetap mengacu pada tema RKPD 2026, yakni “Penguatan Sumber Daya Manusia, Agrobisnis dan Pariwisata yang Didukung Regulasi dan Inovasi.”
Pertama, akselerasi belanja modal, khususnya peningkatan konektivitas infrastruktur jalan dan jaringan, irigasi pertanian, pembebasan lahan strategis, serta sarana pendukung sektor pariwisata, pendidikan, kesehatan dan sentra agrobisnis.
Kedua, penguatan sektor produktif dan strategis, meliputi promosi pariwisata, pembinaan olahraga prestasi, ketahanan pangan yang mencakup pertanian, perikanan dan UMKM, serta pembiayaan kajian teknis strategis seperti AMDAL, pertambangan dan penataan ruang.
Ketiga, program pro-rakyat dan perlindungan sosial, termasuk pemenuhan Universal Health Coverage (UHC), jaminan sosial ketenagakerjaan, Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta mandatory spending.
Pada sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan juga mengalami perubahan cukup signifikan.
Semula penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp50 miliar. Dalam rancangan perubahan APBD, jumlah tersebut bertambah Rp127.127.381.863,52 sehingga menjadi Rp177.127.381.863,52.
Sementara pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan dan tetap sebesar Rp210.623.331.432.
Gubernur Yulius juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan perubahan APBD. Seluruh proses penyusunan program dan alokasi anggaran diarahkan terintegrasi melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) berbasis digital.
Menurutnya, integrasi tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan setiap rupiah anggaran daerah digunakan secara transparan, efektif dan efisien.
“APBD bukan semata dokumen angka-angka finansial, melainkan instrumen kepemimpinan dan otorisasi publik untuk alokasi, distribusi, serta stabilisasi ekonomi,” ujarnya.
Yulius berharap pembahasan bersama DPRD Sulut dapat menyempurnakan Ranperda Perubahan APBD 2026 menjadi produk hukum daerah yang aspiratif, realistis dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.
Pemprov Sulut, kata dia, terbuka terhadap berbagai masukan, saran dan pandangan DPRD dalam tahapan pembahasan selanjutnya.
(Fad)