Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Example 728x250
HeadlineHukrim

Tim Tabur Kejati Sulut Amankan DPO Terpidana 10 Tahun Penjara di Bolaang Mongondow

×

Tim Tabur Kejati Sulut Amankan DPO Terpidana 10 Tahun Penjara di Bolaang Mongondow

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Sulutone.co.id, – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil mengamankan Satriadi Mokodongan, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana “Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya”.

Satriadi diamankan pada Sabtu (3/10/2026), sekitar pukul 07.30 WITA, di Desa Bulud, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Dalam perkara tersebut, Satriadi dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut, Irvan Bilaleya, S.H., menjelaskan bahwa sebelum dilakukan pengamanan, Tim Tabur telah melakukan pemantauan dan pengintaian selama kurang lebih tiga minggu.

Pemantauan dilakukan di sejumlah titik yang berada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan hingga keberadaan terpidana berhasil diketahui.

Satriadi Mokodongan sebelumnya ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Nomor: B-285/P.1.12/Eoh.1/02/2022 tanggal 22 Februari 2022.

Penetapan DPO dilakukan setelah yang bersangkutan telah dipanggil secara patut untuk menjalani putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4770 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Desember 2021, namun tidak memenuhi panggilan tersebut.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi terpidana terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Nomor 59/PID/2021/PT.MND tanggal 24 Juni 2021.

Berdasarkan putusan pengadilan, Satriadi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun serta denda Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Setelah berhasil diamankan, Satriadi Mokodongan kemudian diserahkan oleh Tim Tabur Kejati Sulut kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk selanjutnya menjalani putusan Mahkamah Agung RI.

Irvan Bilaleya menegaskan, pengamanan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, lanjutnya, terus berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkeadilan serta memastikan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan diamankannya Satriadi Mokodongan, proses eksekusi terhadap terpidana yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang tersebut kini dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Fad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!