Sulutone.co.id – Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Utara (BPJN Sulut), Handiyana, menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan salah satu media online yang menyebut pihaknya “tutup mata” terhadap kondisi ruas jalan Modayag–Nuangan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Dalam penjelasannya, Handiyana menegaskan bahwa ruas jalan tersebut bukan merupakan jalan nasional dan tidak berada dalam kewenangan pemerintah pusat melalui BPJN.
Berdasarkan pembagian status jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, ruas Modayag–Nuangan berstatus sebagai jalan provinsi sehingga penanganannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi.
“Ruas Modayag–Nuangan bukan merupakan kewenangan BPJN. Jalan tersebut adalah jalan provinsi, sehingga penanganannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” ujar Handiyana, saat dikonfirmasi Media ini Selasa (03/03/2026).
Ia menjelaskan bahwa jaringan jalan di Indonesia terbagi atas jalan nasional, jalan provinsi, serta jalan kabupaten/kota. Masing-masing memiliki kewenangan pengelolaan dan penanganan yang berbeda sesuai dengan statusnya.
Karena itu, setiap laporan atau aduan masyarakat terkait kondisi infrastruktur jalan perlu terlebih dahulu dipastikan status kewenangannya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi perhatian dan kepedulian masyarakat terhadap kondisi infrastruktur. Namun penanganan tetap harus mengacu pada kewenangan yang berlaku, sehingga setiap instansi dapat bekerja sesuai tugas dan fungsinya,” tambahnya.
BPJN Sulut menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas dan kemantapan jalan nasional di wilayah Sulawesi Utara. Langkah tersebut dilakukan guna menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, sekaligus mendukung kelancaran distribusi logistik serta pertumbuhan ekonomi daerah.
(Fad)







