Mitra-sulutone.co.id-Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara menegaskan komitmennya dalam melindungi karya seni lokal melalui penguatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Komitmen tersebut diwujudkan dengan diterimanya Sertifikat Hak Cipta atas batik khas Minahasa Tenggara oleh Bupati Ronald Kandoli.
Sertifikat diserahkan dalam audiensi resmi antara Pemkab Minahasa Tenggara dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara di Manado, Kamis (2/2/2026). Bupati Ronald Kandoli hadir didampingi Ketua Dekranasda Minahasa Tenggara, Stefa Kandoli Antou.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut, Hendrik Pagiling, SH, MH, menyerahkan Surat Pencatatan Ciptaan untuk dua karya seni etnik unggulan daerah, yakni Batik Mitra Rumah Kita dan Batik Stefa, yang kini resmi berada di bawah perlindungan hukum negara.
Bupati Ronald Kandoli menegaskan bahwa perlindungan HKI merupakan langkah strategis untuk menjaga orisinalitas karya daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif.
“Perlindungan kekayaan intelektual ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap nilai estetika, cita rasa, dan keberagaman etnik Minahasa Tenggara. Dengan kepastian hukum, para pengrajin dapat lebih percaya diri berkarya dan meningkatkan daya saing produk hingga ke pasar nasional dan internasional,” ujar Kandoli.
Audiensi tersebut juga menjadi forum strategis untuk menyinergikan pengembangan seni kriya dengan sektor pariwisata dan perdagangan daerah. Bupati turut didampingi sejumlah pejabat teknis, antara lain Kepala Dinas Pariwisata Selvi Lendombela, MM; Kepala Dinas DKUKMPP Audy Rondo, MAP; serta Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Febry Lasut, S.STP, M.Si.
Dari unsur Dekranasda Minahasa Tenggara, hadir pula jajaran pengurus inti, di antaranya Penasehat Vanda Rantung, SE; Wakil Ketua Sandra Tuda Kindangen, S.Th, M.Pd; serta Ketua Harian Lingkan Lalandos Mumekh, SE, MM. Kehadiran mereka menegaskan kuatnya kolaborasi lintas sektor dalam memajukan industri kreatif berbasis kearifan lokal.
Dengan diterbitkannya sertifikat Hak Cipta tersebut, Pemkab Minahasa Tenggara mengimbau seluruh pelaku usaha kreatif dan pengrajin lokal untuk secara aktif mendaftarkan karya mereka. Langkah ini diharapkan menjadi momentum kebangkitan ekonomi kreatif daerah yang berkelanjutan, berdaya saing, dan terlindungi secara hukum.
(Red)










