Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Example 728x250
HeadlineHukrim

Kejati Sulut Gelar Upgrading Hukum di Era Al: Dr. Ferrytass., Dt. Toembidjo Sebut Audit Forensik Sebagai ‘Laboratorium Hukum

×

Kejati Sulut Gelar Upgrading Hukum di Era Al: Dr. Ferrytass., Dt. Toembidjo Sebut Audit Forensik Sebagai ‘Laboratorium Hukum

Sebarkan artikel ini

Sulutone.co.id,-MANADO, – Merespons disrupsi teknologi dan makin kompleksnya dinamika kejahatan kerah putih di era digital, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menggelar kegiatan upgrading dan coaching clinic bertajuk “Hukum Kekinian di Era Artificial Intelligence (AI) serta Forensic Legal Audit dalam Penegakan Hukum”. Acara yang dihelat pada Kamis (8/10/2026) di Kantor Kejati Sulut ini menjadi episentrum pembaruan paradigma bagi para aparat penegak hukum.

Kegiatan bernas ini menghadirkan dua pakar hukum terkemuka sebagai narasumber utama, yakni Ketua Peratin Sumatera Selatan, Dr. Erryl Prima Putra Agoes, S.H., M.H., dan Ahli Hukum Pidana Forensik Independen, Dr. Robintan Sulaiman, S.H., M.H., Μ.Α., Μ.Μ., C.L.A.

Acara dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Ferrytass., Dt. Toembidjo. Dalam keynote speech-nya yang memukau, beliau memberikan perspektif fundamental mengenai urgensi audit forensik dengan menganalogikannya layaknya uji medis di rumah sakit.

“Izinkan saya menyampaikan perspektif penting mengenai peran strategis audit forensik. Analoginya sederhana: audit adalah laboratorium hukum,” tegas Dr. Ferrytass di hadapan para hadirin.

Beliau menjabarkan bahwa dalam dunia medis, seorang dokter tidak akan mengambil risiko mendiagnosis pasien secara kasat mata. Sampel darah harus diambil dan dikaji di laboratorium karena tanpa uji empiris tersebut, diagnosis berpotensi meleset.

“Prinsip yang sama berlaku secara presisi dalam penegakan hukum. Perkara adalah pasiennya. Data, dokumen, dan fakta lapangan adalah sampel darahnya. Dan proses audit forensik adalah laboratoriumnya,” paparnya lebih lanjut.

Dalam ‘laboratorium hukum’ tersebut, Plt. Kajati merinci tiga tahapan krusial yang saling berkesinambungan:

Kajian Fakta (Factual Finding): Mengurai elemen dasar; apa, kapan, siapa, dan di mana yang berlandaskan pada bukti-bukti otentik.

Kajian Modus Operandi & Dampak:

Merupakan jantung dari analisis forensik, di mana auditor menelusuri bagaimana kejahatan dilakukan, memetakan aliran dana secara presisi, hingga menghitung total kerugian negara.

Kajian Yuridis: Mengonstruksikan kaitan antara fakta lapangan dengan unsur-unsur pasal, serta menilai ada tidaknya mens rea (niat jahat) sebagai bentuk perwujudan Ahli sesuai Pasal 240 KUHAP.

Dari ketiga tahapan analitis tersebut, akan lahir sebuah “Diagnosis Hukum” yang konklusif dan tegas. Diagnosis ini akan memilah perkara pada ranah yang tepat: apakah sebatas maladministrasi yang bermuara pada pembinaan Aparatur Sipil Negara, perdata karena adanya wanprestasi, pidana jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang dan niat jahat, atau ranah hukum khusus seperti Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bagi Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan, Polri, dan KPK, integrasi audit forensik ini diyakini akan memberikan kepastian hukum yang paripurna, menghasilkan alat bukti ahli yang kokoh sesuai Pasal 184 dan 240 KUHAP, menjamin presisi penanganan perkara, sekaligus meminimalisasi potensi kriminalisasi yang tidak berdasar.

“Kesimpulannya, audit bukan instrumen untuk menghakimi. Audit adalah laboratorium yang menyediakan gambaran terang-benderang berbasis fakta, agar hukum dapat ditegakkan secara tepat, profesional, dan berkeadilan,” tutup Dr. Ferrytass.

Sejalan dengan sambutan tersebut, pemaparan materi dari para narasumber turut memperkaya diskursus mengenai Hukum Progresif di era modern. Mengutip gagasan besar Roscoe Pound tentang hukum sebagai sarana rekayasa sosial (law as a tool of social engineering) dan pemikiran Satjipto Raharjo mengenai Hukum Progresif, ditegaskan bahwa hukum sejatinya mengalir dan beradaptasi dengan kebutuhan zaman demi merawat keadilan substantif di tengah masyarakat (law in action).

Penegakan hukum tidak lagi dianjurkan sekadar berpegang pada positivisme hitam-putih, melainkan harus menempatkan manusia dan kesejahteraan di titik pusat penerapannya.

Melalui agenda upgrading ini, Kejati Sulut berharap seluruh jajarannya dapat terus bertransformasi menjadi penegak hukum yang adaptif, responsif, dan melek teknologi, sehingga mampu menghadirkan keadilan yang hakiki bagi publik di tengah gempuran ketidakpastian era digital.

Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!