Sulutone.co.id – Tim Tangkap Buron (Tabur) yang dipimpin Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Eri Yudianto, S.H., M.H., berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial HPP alias Kiki, dalam perkara tindak pidana kehutanan. Kamis (05/03/2026).
Terpidana diamankan pada 3 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WITA di Kelurahan Teling Atas Lingkungan V, Kecamatan Wanea, Kota Manado.
Penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Setelah berhasil diamankan, terpidana langsung dibawa ke kantor Kejati Sulut untuk menjalani proses administrasi sebelum selanjutnya dieksekusi ke Rutan Kelas IIA Manado.
Terbukti Miliki Kayu Tanpa Dokumen Sah
Dalam perkara tersebut, terpidana terbukti melakukan tindak pidana memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.
Perbuatannya melanggar:
Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Amurang Nomor 118/Pid.B/LH/2020/PN Amr tanggal 2 November 2020, terpidana dijatuhi hukuman 3 (tiga) tahun penjara dan denda sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Komitmen Tegakkan Hukum
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap terpidana menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejati Sulut juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan buronan, demi terciptanya rasa keadilan dan keamanan bersama.
(Fad)








