Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Example 728x250
HeadlineHukrim

Kejati Sulut Tegaskan Penanganan Perkara PT HWR Berbasis Alat Bukti, Bukan Tekanan Opini

×

Kejati Sulut Tegaskan Penanganan Perkara PT HWR Berbasis Alat Bukti, Bukan Tekanan Opini

Sebarkan artikel ini

SulutOne.co.id,– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh penyidik, bukan karena tekanan opini maupun pemberitaan publik, Sabtu (19/09/2026).

Penegasan tersebut disampaikan di tengah munculnya pemberitaan yang turut menyoroti sisi personal keluarga Elisabeth Laluyan alias Ci’ Gin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada 15 September 2026.

Kejati Sulut menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan hukum acara pidana. Proses penyidikan juga dilakukan melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli serta pendalaman fakta persidangan, termasuk terkait dugaan aktivitas pertambangan di wilayah konsesi PT HWR.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Di antaranya uang tunai sekitar Rp3,206 miliar, emas seberat 84 gram, serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

Penyidik juga masih mendalami dugaan dampak aktivitas pertambangan tersebut, termasuk aspek kerusakan lingkungan. Dalam proses penanganan perkara, nilai kerugian lingkungan disebut mencapai lebih dari Rp11 miliar.

Kejati Sulut menegaskan bahwa aspek pengelolaan dan perlindungan kekayaan alam menjadi bagian yang harus diungkap secara hukum. Pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak boleh menimbulkan dampak yang merugikan negara maupun lingkungan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Elisabeth Laluyan tidak ditahan di rumah tahanan negara. Dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya, yang bersangkutan saat ini dikenakan tahanan kota.

Penyidikan perkara PT HWR hingga kini masih terus berjalan. Tim penyidik juga masih mengembangkan perkara dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Irvan Bilaleya, S.H., menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti.

“Tim Penyidik Kejati Sulut memastikan proses penanganan perkara PT HWR akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik. Proses hukum tetap berjalan. Fakta akan diuji melalui mekanisme hukum, dan pada akhirnya pembuktian di persidanganlah yang menentukan apakah seseorang terbukti bersalah atau tidak,” tegas Irvan.

Kejati Sulut memastikan seluruh tahapan penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, sementara pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta kesalahan terdakwa pada akhirnya akan diuji dalam proses peradilan.

(Fad)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!