Minahasa Perkuat Tata Kelola Lingkungan, Bank Sampah Diaktifkan dan Plastik Sekali Pakai Dibatasi

Sulutone.co.id-Pemerintah Kabupaten Minahasa menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola lingkungan yang lebih disiplin dan berkelanjutan. Komitmen tersebut tidak lagi berhenti pada imbauan, tetapi diwujudkan melalui langkah konkret yang menyasar langsung lingkungan birokrasi, mulai dari pengaktifan bank sampah hingga pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di seluruh perangkat daerah.

Kebijakan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program nasional Gerakan Indonesia Asri, sekaligus menandai pergeseran pendekatan dari sekadar kampanye seremonial menjadi gerakan sistematis yang terukur dan berkelanjutan.

Arahan tersebut tertuang dalam sambutan tertulis Bupati Minahasa, Robby Dondokambey, yang dibacakan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Minahasa, Vicky Ch. Tanor, pada Apel Kerja Bakti Massal di Lapangan Lapangan Dr. Sam Ratulangi, Jumat (13/2/2026).

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa pelestarian lingkungan tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial semata. Seluruh jajaran pemerintahan diminta memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Salah satu fokus utama adalah penguatan sistem pengelolaan sampah berbasis partisipasi masyarakat. Para camat, lurah, dan hukum tua diarahkan untuk berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup guna memastikan setiap desa dan kelurahan memiliki bank sampah yang aktif dan produktif.

Pemerintah tidak hanya mendorong pembentukan unit baru, tetapi juga merevitalisasi bank sampah yang sebelumnya tidak berjalan optimal. Pola pengelolaan yang dikembangkan diharapkan melibatkan berbagai elemen, seperti PKK, Karang Taruna, sekolah, hingga komunitas keagamaan, sehingga gerakan ini menjadi kebiasaan kolektif yang berkelanjutan.

Pendekatan tersebut menempatkan pengelolaan sampah sebagai gerakan sosial sekaligus peluang pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Pembatasan Plastik Sekali Pakai
Selain itu, perubahan pola konsumsi di lingkungan pemerintahan juga menjadi perhatian. Seluruh perangkat daerah diwajibkan secara bertahap menghentikan penggunaan plastik sekali pakai dalam setiap kegiatan resmi, termasuk botol air minum kemasan, gelas plastik, sedotan, dan kantong plastik.

Sebagai pengganti, aparatur sipil negara didorong menggunakan tumbler dan wadah makan ramah lingkungan. Kebijakan ini diharapkan menciptakan efek teladan, di mana birokrasi menjadi contoh nyata perubahan perilaku bagi masyarakat luas.

“Setiap botol plastik yang tidak kita gunakan adalah kontribusi nyata untuk mengurangi beban pencemaran,” demikian pesan Bupati dalam sambutan tersebut.

Apel yang dihadiri jajaran asisten, inspektur, kepala perangkat daerah, camat, hingga lurah itu kemudian dilanjutkan dengan kerja bakti massal di sejumlah titik strategis di Tondano dan sekitarnya.

Momentum ini menegaskan bahwa kebijakan lingkungan di Minahasa bukan sekadar regulasi administratif, melainkan bagian dari upaya membangun budaya baru di mana kepedulian terhadap lingkungan dimulai dari ruang kerja pemerintahan dan tumbuh bersama masyarakat. (Fad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed