Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Example 728x250
HeadlinePemprov Sulut

Perjuangkan Nasib Tambang Rakyat, Gubernur Yulius Selvanus Temui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

×

Perjuangkan Nasib Tambang Rakyat, Gubernur Yulius Selvanus Temui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Sebarkan artikel ini

SulutOne.co.id, – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., terus memperjuangkan kepastian hukum dan masa depan pertambangan rakyat di Sulawesi Utara.

Hal itu ditunjukkan melalui pertemuan strategis dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia, di Jakarta, Senin, (28/09/2026).

Pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk membahas berbagai kendala regulasi sekaligus mendorong percepatan tata kelola Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Sulawesi Utara.

Dalam pertemuan itu, Gubernur Yulius menyampaikan sejumlah usulan strategis, termasuk permohonan diskresi untuk mengatasi hambatan administratif yang muncul akibat perubahan regulasi pertambangan.

Salah satu persoalan yang dibahas berkaitan dengan ketentuan Pasal 74 Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 yang beririsan dengan dokumen pengelolaan WPR Sulut yang sebelumnya telah disusun oleh tim teknis tekMIRA pada September 2025.

Menurut Gubernur, kondisi tersebut membutuhkan solusi yang dapat memberikan kepastian bagi masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan hukum maupun aspek perlindungan lingkungan.

Jembatani Kepentingan Ekonomi Rakyat dan Kelestarian Lingkungan

Gubernur Yulius menegaskan bahwa sebagian besar blok WPR yang diusulkan telah memiliki aktivitas pertambangan masyarakat. Karena itu, legalitas menjadi kebutuhan mendesak agar masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap aktivitas ekonomi yang telah berlangsung.

Di sisi lain, legalisasi juga dinilai penting untuk memperkuat pengawasan terhadap kegiatan pertambangan dan memastikan pengelolaan lingkungan berjalan sesuai ketentuan.

“Kita membutuhkan solusi yang pragmatis dan berkeadilan. Melalui prinsip non-retroaktif, dokumen WPR Sulawesi Utara yang telah diselesaikan sebelum regulasi baru diterbitkan hendaknya dapat diproses dan disahkan, sehingga ekonomi rakyat dapat segera bergerak dan kelestarian lingkungan tetap terjaga,” tegas Yulius.

Delapan Blok Strategis Diusulkan untuk Dipercepat

Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara turut membawa portofolio percepatan terhadap delapan blok strategis WPR.

Delapan blok tersebut terbagi dalam dua kelompok.

Pertama, lima blok jalur cepat di luar kawasan hutan, yang berada pada wilayah dengan hambatan tata ruang relatif minimal sehingga diharapkan dapat mempercepat proses legalisasi dan pengembangan ekonomi masyarakat.

Lima blok tersebut terdiri dari tiga blok di Kabupaten Minahasa Utara, satu blok di Kabupaten Minahasa Tenggara, dan satu blok di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Kedua, tiga blok pilot project di dalam kawasan hutan, yang diarahkan menjadi percontohan tata kelola pertambangan rakyat melalui mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan.

Tiga blok tersebut mencakup satu blok Mintu di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur serta dua blok di kawasan Alason, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Dorong Model Pengelolaan dari Bawah

Selain mengusulkan diskresi, Pemprov Sulut juga menawarkan mekanisme pembagian koordinat blok WPR yang lebih adaptif dengan pendekatan bottom-up.

Model tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan sesuai kebutuhan dan kondisi lapangan, baik melalui koperasi maupun perorangan.

Dalam skema yang diusulkan, koperasi dapat mengajukan wilayah dengan luas maksimal 10 hektare, sedangkan perorangan maksimal 5 hektare.

Selanjutnya, permohonan akan melalui evaluasi teknis oleh Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara dan proses penerbitan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Sulut.

Pola tersebut diharapkan mampu menciptakan tata kelola pertambangan rakyat yang lebih partisipatif, tertib, adil, sekaligus meminimalkan potensi konflik pemanfaatan ruang.

Pemprov Siapkan Komitmen Reklamasi dan Pascatambang

Tidak hanya aspek legalitas, Gubernur Yulius juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terhadap aspek ekologis.

Pemprov Sulut memastikan penyusunan Dokumen Rencana Reklamasi (RR) dan Rencana Pascatambang (RPT) mendapat dukungan melalui mekanisme APBD Perubahan 2026.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah agar aktivitas pertambangan rakyat tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga tetap memperhatikan pemulihan dan keberlanjutan lingkungan.

Pertemuan Gubernur Yulius Selvanus dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah untuk mencari solusi atas berbagai persoalan pertambangan rakyat di Sulawesi Utara.

Dengan kepastian regulasi, tata kelola yang tertib, serta komitmen terhadap lingkungan, pertambangan rakyat diharapkan dapat berkembang secara legal sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat di Bumi Nyiur Melambai.(Fad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!