SulutOne.co.id,-Manado-Kebakaran yang terjadi di kawasan Megamas Manado hingga mengakibatkan seorang karyawan meninggal dunia menyisakan sejumlah pertanyaan serius, Jumat (07/08/2026).
Tragedi tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai peristiwa kebakaran, tetapi juga harus menjadi pintu masuk untuk menguji sejauh mana sistem keselamatan kerja dan proteksi kebakaran benar-benar diterapkan.
Publik mempertanyakan hal mendasar apakah standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta seluruh sistem proteksi kebakaran di lokasi telah tersedia, berfungsi, dan diterapkan sebagaimana mestinya?
Sebab, apabila seluruh perangkat keselamatan telah tersedia, dirawat, diuji, dan prosedur tanggap darurat telah dilaksanakan sesuai ketentuan, publik berhak mengetahui bagaimana sistem tersebut bekerja ketika kebakaran terjadi.
Bagaimana alarm peringatan dini bekerja? Bagaimana proses evakuasi dilakukan? Apakah pekerja telah mendapatkan pelatihan menghadapi keadaan darurat? Dan yang paling penting, apakah terdapat celah keselamatan yang sebelumnya telah diketahui tetapi tidak ditindaklanjuti?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena peristiwa tersebut berujung pada hilangnya satu nyawa.
Dalam penyelidikan kebakaran yang menelan korban jiwa, tugas aparat tidak semestinya berhenti pada penentuan titik awal api dan penyebab kebakaran.
Penyidik perlu menelusuri kemungkinan adanya kelalaian sebelum, saat, maupun setelah peristiwa terjadi, terutama apabila kelalaian tersebut memiliki hubungan dengan jatuhnya korban.
Pemeriksaan perlu mencakup ketersediaan dan fungsi smoke detector, alarm kebakaran, alat pemadam, sistem sprinkler apabila dipersyaratkan, jalur evakuasi, pintu darurat, penerangan darurat, prosedur penyelamatan, hingga pelatihan tanggap darurat bagi pekerja.
Dugaan mengenai tidak tersedianya atau tidak berfungsinya smoke detector juga harus diuji melalui pemeriksaan teknis dan bukti yang objektif.
Jangan sampai perangkat keselamatan hanya tercatat dalam dokumen, sementara ketika keadaan darurat terjadi justru tidak memberikan perlindungan sebagaimana mestinya.
Karena itu, penyidik perlu mencocokkan dokumen dengan kondisi faktual di lapangan.
Apakah perangkat tersebut benar-benar tersedia? Apakah berfungsi? Kapan terakhir dilakukan pemeriksaan? Siapa yang melakukan pemeriksaan? Apakah pernah terjadi kerusakan? Apakah kerusakan tersebut dilaporkan? Dan apakah pernah dilakukan simulasi kebakaran serta evakuasi?
Semua pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan fakta dan alat bukti.
Pencabutan Garis polisi bukan berarti perkara selesai Pencabutan garis polisi di lokasi kejadian juga menjadi perhatian masyarakat.
Publik berhak mengetahui apakah seluruh kebutuhan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan teknis telah dilakukan sebelum garis polisi dicabut, serta bagaimana status penyidikan setelah lokasi kembali dapat diakses.
Yang lebih penting, masyarakat ingin mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikan dan apakah sudah ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Polda Sulawesi Utara melalui Polresta Manado didesak tidak membiarkan perkara ini berjalan tanpa kejelasan.
Jika penyidik belum menemukan unsur pidana, hal tersebut tentu harus disampaikan berdasarkan hasil penyidikan. Namun apabila ditemukan bukti adanya kelalaian yang memiliki hubungan sebab-akibat dengan meninggalnya korban, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.
PASAL 359 DAN 360 KUHP HARUS DILIHAT DARI HASIL PEMBUKTIAN
Aspek pidana dalam perkara ini juga patut didalami secara serius.
Apabila hasil penyidikan membuktikan adanya kelalaian seseorang yang menyebabkan korban meninggal dunia, maka ketentuan Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian dapat menjadi bagian dari konstruksi perkara sesuai hasil pembuktian.
Sementara itu, Pasal 360 KUHP juga dapat menjadi bagian yang perlu dikaji apabila fakta penyidikan menunjukkan adanya akibat sebagaimana unsur pasal tersebut.
Namun, penerapan pasal pidana tidak boleh didasarkan pada opini atau tekanan publik semata.
Penyidik harus memastikan adanya perbuatan atau kelalaian, hubungan sebab-akibat, serta alat bukti yang cukup untuk menentukan pertanggungjawaban pidana.
Karena itu, masyarakat mendesak kepolisian tidak terburu-buru menyimpulkan perkara sebagai sekadar “musibah” sebelum seluruh kemungkinan adanya kelalaian diperiksa secara menyeluruh.
Sorotan publik tidak hanya tertuju kepada pengelola kawasan maupun pihak yang bertanggung jawab atas tempat kerja.
Dinas Tenaga Kerja juga diminta melakukan pemeriksaan secara serius.
Jika terdapat kewajiban pengawasan terhadap penerapan K3, maka harus ditelusuri apakah pengawasan benar-benar dilakukan secara berkala, substantif, dan sesuai ketentuan.
Publik mempertanyakan:
Kapan pemeriksaan K3 terakhir dilakukan? Apa hasil pemeriksaannya? Apakah ditemukan kekurangan? Apakah ada rekomendasi perbaikan? Dan apakah rekomendasi tersebut telah dilaksanakan?
Jika terdapat dugaan permainan, konflik kepentingan, atau kongkalikong antara oknum pengawas dengan pihak pengelola kawasan, maka dugaan tersebut harus diverifikasi secara objektif berdasarkan bukti.
Tidak boleh ada ruang bagi kepentingan tertentu untuk mengalahkan aspek keselamatan pekerja.
Pengawasan K3 tidak boleh berhenti pada dokumen dan tanda tangan. Keselamatan harus benar-benar diuji di lapangan.
Di tengah proses hukum, hak-hak keluarga korban juga harus menjadi perhatian.
Pihak pemberi kerja maupun pihak yang secara hukum bertanggung jawab wajib memastikan hak korban dan keluarganya dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kompensasi, santunan, dan hak-hak ketenagakerjaan harus dipastikan tidak terabaikan.
Namun, pemenuhan hak korban tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan atau mengaburkan proses hukum apabila penyidikan nantinya menemukan unsur pidana.
Tanggung jawab kemanusiaan dan pertanggungjawaban hukum merupakan dua hal yang berbeda.
PUBLIK DESAK LIMA LANGKAH KONKRET
Masyarakat mendesak:
1. Polda Sulut melalui Polresta Manado mengusut tuntas penyebab kebakaran dan seluruh dugaan kelalaian yang berkaitan dengan meninggalnya korban.
2. Melakukan pemeriksaan teknis menyeluruh terhadap sistem proteksi kebakaran, termasuk smoke detector, alarm, alat pemadam, jalur evakuasi, pintu darurat, sistem peringatan dini, serta perangkat keselamatan lainnya.
3. Mendalami penerapan K3, termasuk pelatihan tanggap darurat dan simulasi evakuasi yang diberikan kepada para pekerja.
4. Memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan maupun pengawasan keselamatan kerja, termasuk instansi terkait, apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau kelalaian.
5. Menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka apabila alat bukti telah memenuhi syarat hukum, tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi pihak mana pun.
Publik tidak meminta proses hukum dilakukan secara serampangan.
Publik hanya meminta kebenaran dibuka dan hukum ditegakkan.
Jika penyidikan membuktikan tidak terdapat unsur pidana, maka hal tersebut harus disampaikan secara terbuka berdasarkan fakta dan alat bukti. Namun apabila ditemukan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Jangan berlindung di balik kata “musibah” apabila fakta hukum nantinya menunjukkan adanya kelalaian. Satu nyawa telah hilang.
Karena itu, pertanyaan apakah tragedi tersebut murni kecelakaan atau terdapat kegagalan sistem keselamatan harus dijawab secara terang melalui proses penyidikan yang profesional, transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi dan meminta keterangan resmi dari pihak pengelola kawasan Megamas, pihak terkait, serta instansi berwenang guna memperoleh informasi yang berimbang. Redaksi akan memuat hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai dengan prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.
(Tim)











