Sulutone.co.id,-BITUNG-
Aktivitas yang diduga merupakan pertambangan galian C tanpa perizinan di Kelurahan Karondoran, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, kembali menjadi sorotan. Hingga Sabtu (22/8/2026), kegiatan pengambilan material pasir disebut masih berlangsung dan memunculkan keresahan di tengah masyarakat.
Informasi yang diterima menyebut aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan seorang pengusaha berinisial FM alias Om Utu. Namun, status perizinan lokasi, legalitas kegiatan, serta pihak yang bertanggung jawab atas operasional pertambangan tersebut masih perlu diverifikasi secara resmi oleh instansi berwenang.
Sorotan publik semakin menguat karena aktivitas tersebut dituding telah berlangsung cukup lama.
Warga mempertanyakan bagaimana kegiatan yang diduga belum mengantongi perizinan pertambangan dan persetujuan lingkungan apabila benar demikian dapat terus berjalan. Kekhawatiran warga tidak hanya berkaitan dengan aspek legalitas, tetapi juga potensi dampak lingkungan.
Aktivitas penggalian material secara terus-menerus, khususnya apabila dilakukan tanpa kajian dan pengelolaan lingkungan yang sesuai, berpotensi menimbulkan perubahan kondisi lahan, erosi, sedimentasi, hingga meningkatkan risiko gangguan terhadap lingkungan sekitar.
Dugaan Setoran ke Oknum Harus Dibuktikan
Lebih serius lagi, muncul tudingan adanya dugaan pemberian setoran kepada oknum tertentu, termasuk dugaan keterlibatan oknum instansi pemerintah maupun aparat kepolisian untuk membuat aktivitas tersebut tetap berjalan lancar.
Tuduhan ini belum dapat dinyatakan sebagai fakta. Karena itu, aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah benar terdapat aliran uang, pemberian fasilitas, atau bentuk intervensi lain yang menyebabkan kegiatan ilegal dapat berlangsung.
Jika ditemukan bukti adanya aparat atau pejabat yang sengaja melindungi kegiatan melawan hukum, persoalannya tentu tidak lagi sebatas dugaan pertambangan tanpa izin, tetapi dapat berkembang menjadi perkara pidana lain sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang ditemukan.
Aturan Pertambangan dan Lingkungan Berlaku
Kegiatan pertambangan mineral dan batuan berada dalam rezim perizinan pertambangan. UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur perubahan terhadap UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk pengaturan perizinan, pembinaan, pengawasan, serta aspek lingkungan dalam kegiatan pertambangan.
Selain itu, aspek perlindungan lingkungan hidup diatur melalui UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan melalui peraturan terkait Cipta Kerja. UU tersebut memuat ketentuan mengenai kewajiban, larangan, pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, serta ketentuan pidana lingkungan hidup.
Sementara PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk persetujuan lingkungan, pengendalian kerusakan lingkungan, pengawasan, dan sanksi administratif.
Bahkan, UU 32/2009 memuat ketentuan pidana terhadap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan dalam kondisi tertentu yang kemudian mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hingga menimbulkan hilangnya nyawa manusia. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 112.
Kapolda Sulawesi Utara dan Kapolres Diminta Tidak Diam.
Warga meminta Kapolda Sulawesi Utara dan Kapolres Bitung bersama instansi terkait segera turun melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi yang disebut berada di Kelurahan Karondoran.
Pemeriksaan setidaknya perlu menjawab sejumlah pertanyaan penting: apakah kegiatan tersebut memiliki perizinan pertambangan yang sah, apakah persetujuan lingkungan telah dipenuhi, siapa pemegang izin atau penanggung jawab kegiatan, serta apakah terdapat kerusakan lingkungan akibat aktivitas tersebut.
Jika kegiatan memang terbukti tidak memiliki legalitas yang dipersyaratkan, masyarakat meminta agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.
Sebaliknya, apabila FM alias Om Utu maupun pihak lain yang disebut dalam informasi ini memiliki seluruh perizinan yang sah, maka klarifikasi dan dokumen legal tersebut juga penting dibuka kepada publik agar tudingan yang berkembang tidak menjadi fitnah.
Publik kini menunggu tindakan nyata, bukan sekadar pembiaran. Jika benar ada kegiatan pertambangan ilegal dan ditemukan pihak yang melindunginya, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum berdasarkan bukti yang sah.
Tim












