SulutOne.co.id,– Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan penjelasan mengenai Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Senin (24/8/2026).
Dalam rapat tersebut, Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus menegaskan bahwa pemerintah daerah terus mengambil langkah cepat, terukur, dan strategis dalam menghadapi berbagai tantangan fiskal.
Menurut Gubernur, pengelolaan anggaran perubahan diarahkan pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), efisiensi belanja, serta penerapan prinsip Money Follow Program Priority. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan setiap anggaran yang dialokasikan benar-benar mendukung program prioritas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Di tengah tantangan fiskal, pemerintah daerah harus mampu mengelola anggaran secara efektif, efisien dan tepat sasaran. Prioritas pembangunan harus diarahkan pada program yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat,” demikian garis besar penekanan Gubernur dalam penyampaian tersebut.
Sejumlah sektor menjadi perhatian dalam perubahan anggaran 2026. Di antaranya percepatan pembangunan konektivitas jalan dan jaringan irigasi, penguatan perlindungan sosial dan layanan kesehatan, serta peningkatan cakupan Universal Health Coverage (UHC) dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap penguatan sektor pertanian, perikanan dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), yang dinilai memiliki peran penting dalam menopang perekonomian daerah sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Peningkatan sarana dan prasarana pelayanan publik turut menjadi bagian dari arah kebijakan perubahan anggaran. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menilai pelayanan publik yang berkualitas merupakan salah satu fondasi penting dalam menghadirkan pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam rapat paripurna yang sama, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada Masyarakat.
Regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah. Melalui penguatan tanggung jawab sosial perusahaan, pembangunan diharapkan tidak hanya bertumpu pada kemampuan fiskal pemerintah, tetapi juga dapat melibatkan kontribusi dunia usaha secara terarah dan berkelanjutan.
Pemprov Sulut berharap kebijakan tersebut mampu mendorong terciptanya pertumbuhan ekonomi yang lebih adil, inklusif dan berkelanjutan, sekaligus memperluas manfaat pembangunan bagi masyarakat.
Gubernur Yulius Selvanus menekankan bahwa keberhasilan pembangunan tidak semata-mata diukur berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi. Lebih dari itu, ukuran keberhasilan pembangunan adalah sejauh mana hasil dan manfaat pembangunan benar-benar dapat dirasakan masyarakat.
Dengan arah kebijakan tersebut, perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 diharapkan menjadi instrumen penting untuk memperkuat pembangunan Sulawesi Utara, sekaligus memastikan keterbatasan anggaran dapat dikelola secara cermat untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
(Fad)












