SulutOne.co.id,– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menyampaikan koreksi atas informasi dalam siaran pers sebelumnya terkait penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Herlina Lineke Kawilarang alias Lina, Jum’at (28 /08/2026).
Koreksi tersebut disampaikan Kejati Sulut sebagai bentuk komitmen untuk memastikan informasi yang diterima masyarakat akurat, objektif, transparan, dan sesuai dengan fakta serta data yang telah diverifikasi.
Dalam siaran pers sebelumnya disebutkan bahwa Herlina Lineke Kawilarang telah menjadi buronan selama lima tahun. Namun, Kejati Sulut kemudian melakukan perbaikan terhadap informasi tersebut karena penyebutan lama DPO tersebut dinilai tidak tepat.
Kejati Sulut menegaskan, informasi yang benar adalah Herlina Lineke Kawilarang alias Lina tercatat sebagai DPO sejak Januari 2026.
Kejati Sulut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidakakuratan informasi yang tercantum dalam siaran pers sebelumnya.
Perbaikan ini sekaligus dilakukan untuk mencegah munculnya kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun dalam pemberitaan media terkait status dan lamanya Herlina tercatat sebagai DPO.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan bahwa penyampaian informasi publik merupakan bagian penting dari keterbukaan institusi penegak hukum. Karena itu, setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat diupayakan telah melalui proses verifikasi dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan adanya koreksi tersebut, Kejati Sulut berharap masyarakat dan media dapat menggunakan informasi terbaru mengenai status DPO Herlina Lineke Kawilarang alias Lina, yakni tercatat sebagai DPO sejak Januari 2026.
(Fad)












