SulutOne.co.id, – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus terus mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan di tingkat nasional. Jumat (27/08/2026).
Dorongan tersebut dinilai penting mengingat karakter geografis Sulawesi Utara yang didominasi wilayah laut dan memiliki ratusan pulau, termasuk pulau-pulau kecil terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Dalam berbagai forum, termasuk saat menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan, Yulius menegaskan bahwa kondisi geografis Sulut membutuhkan pendekatan kebijakan pembangunan yang tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan daerah yang karakter wilayahnya didominasi daratan.
Sulawesi Utara tercatat memiliki wilayah laut sekitar 77,69 persen dari total luas provinsi, dengan 382 pulau, termasuk 12 Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT).
Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar argumentasi Pemprov Sulut dalam memperjuangkan hadirnya regulasi khusus bagi daerah kepulauan.
Menurut Yulius, karakter wilayah kepulauan menimbulkan biaya tambahan atau islandness cost dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Biaya tersebut antara lain berkaitan dengan distribusi logistik, transportasi laut, pembangunan infrastruktur dasar, penyediaan listrik, telekomunikasi, air bersih hingga sanitasi di wilayah pulau-pulau terpencil.
Delapan Poin Strategis
Dalam pembahasan RUU Daerah Kepulauan di Kompleks MPR/DPR RI, Jakarta, pada Desember 2025, Yulius menyampaikan bahwa tanpa kerangka hukum yang secara khusus mempertimbangkan karakter wilayah kepulauan, daerah seperti Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sangihe dan Talaud akan terus menghadapi tantangan pembangunan yang berbeda dibandingkan daerah daratan.
Ia menilai pembahasan RUU Daerah Kepulauan bukan lagi sekadar agenda penting, tetapi sudah menjadi kebutuhan yang mendesak untuk segera dituntaskan.
Kepada Pansus RUU Daerah Kepulauan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan sejumlah poin strategis yang menjadi landasan perjuangan daerah.
Pertama, pengakuan karakter geografis kepulauan sebagai basis kebijakan pembangunan yang berbeda dengan wilayah daratan.
Kedua, perhitungan islandness cost dalam indikator pembangunan dan formula pengalokasian anggaran pemerintah.
Ketiga, penguatan konektivitas, khususnya transportasi laut yang menjadi urat nadi masyarakat kepulauan dalam mengakses pendidikan, pelayanan kesehatan, kebutuhan pangan maupun lapangan pekerjaan.
Keempat, usulan Dana Khusus Kepulauan (DKK) yang diharapkan memiliki kedudukan dan fungsi khusus seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), namun menggunakan formula yang mempertimbangkan karakteristik wilayah kepulauan.
Dana tersebut diarahkan untuk mendukung pembangunan produktif dan tidak sekadar menjadi dana konsumtif ataupun pengganti Dana Alokasi Umum (DAU).
Kelima, kejelasan pembagian kewenangan pengelolaan laut, termasuk mempertahankan kewenangan provinsi pada wilayah laut 0–12 mil dalam rangka menjaga integrasi tata ruang dan pengelolaan wilayah pesisir serta laut.
Keenam, optimalisasi nilai tambah ekonomi maritim, mengingat Sulawesi Utara memiliki potensi kelautan dan perikanan yang besar namun belum seluruhnya memberikan nilai ekonomi maksimal bagi masyarakat.
Ketujuh, penegasan dimensi kedaulatan negara dalam pembangunan pulau-pulau terluar, terutama wilayah yang berada di kawasan perbatasan Indonesia dengan negara tetangga.
Kedelapan, afirmasi nyata dalam RUU Daerah Kepulauan, yang mencakup pengakuan hukum, afirmasi fiskal, desentralisasi asimetris, konektivitas dan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengembangan ekonomi maritim, perlindungan lingkungan, penguatan kawasan perbatasan serta mekanisme monitoring dan evaluasi.
Perjuangan tersebut juga dilakukan melalui koordinasi dengan para wakil Sulawesi Utara di tingkat pusat.
Gubernur Yulius diketahui aktif berkoordinasi dengan anggota DPD RI daerah pemilihan Sulawesi Utara, Stefanus B.A.N. Liow, untuk membahas berbagai agenda strategis pembangunan daerah.
Sejumlah isu yang menjadi perhatian antara lain penambahan DAU, penanganan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah, ketahanan pangan, kelistrikan di wilayah kepulauan hingga percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan.
Koordinasi tersebut menunjukkan bahwa perjuangan terhadap RUU Daerah Kepulauan merupakan bagian dari agenda advokasi yang lebih luas untuk memastikan kebutuhan spesifik Sulawesi Utara mendapat perhatian dalam kebijakan nasional.
Bukan Sekadar Pemerataan
Apabila RUU Daerah Kepulauan nantinya disahkan sesuai harapan daerah, regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang memberikan pengakuan lebih kuat terhadap karakteristik provinsi kepulauan seperti Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara dan Kepulauan Riau.
Kehadiran regulasi khusus juga diharapkan mampu mendorong lahirnya skema fiskal dan pembangunan yang lebih adil, dengan mempertimbangkan tantangan geografis yang selama ini dihadapi masyarakat di wilayah kepulauan.
Bagi Sulawesi Utara, yang memiliki 382 pulau dan posisi strategis di kawasan perbatasan utara Indonesia, perjuangan RUU Daerah Kepulauan bukan hanya berkaitan dengan pemerataan pembangunan.
Lebih jauh, regulasi tersebut dipandang sebagai instrumen untuk memperkuat konektivitas, meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, mengoptimalkan potensi ekonomi maritim sekaligus memperkuat kehadiran dan kedaulatan negara di wilayah terluar Indonesia.
Dengan demikian, 382 pulau yang dimiliki Sulawesi Utara tidak hanya menjadi angka dalam data geografis, tetapi juga menjadi dasar kuat bagi perjuangan menghadirkan kebijakan nasional yang lebih adil bagi masyarakat daerah kepulauan.
(Fad)












