Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Example 728x250
HeadlinePemerintahan Politik

Royke Anter Soroti Gaji Pegawai Badan Penghubung Sulut di Jakarta: Rp3,1 Juta Dinilai Tak Lagi Memadai

×

Royke Anter Soroti Gaji Pegawai Badan Penghubung Sulut di Jakarta: Rp3,1 Juta Dinilai Tak Lagi Memadai

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

(foto:ist)

SulutOne.co.id,– Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Royke Anter, meminta Pemerintah Provinsi Sulut memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan pegawai Badan Penghubung Sulut yang bertugas di Jakarta.

Hal tersebut disampaikan Royke saat mengikuti Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulut, dalam pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Selasa (1/9/2026).

Dalam rapat tersebut, Royke menyoroti besaran penghasilan yang diterima pegawai Badan Penghubung Sulut di Jakarta, yang disebut berada di kisaran Rp3,1 juta per bulan.

Menurut politisi Partai Demokrat itu, nominal tersebut perlu mendapat perhatian serius, mengingat para pegawai harus menjalankan tugas di tengah tingginya biaya hidup di Jakarta.

“Karena kondisi mereka di Jakarta dengan mendapat gaji Rp3,1 juta per bulan, sangat miris,” ujar Royke dalam rapat.

Perlu Penyesuaian dengan Biaya Hidup
Royke mengatakan, kondisi para pegawai Badan Penghubung Sulut cukup beragam. Sebagian tinggal sendiri di Jakarta, sementara lainnya membawa serta keluarga selama menjalankan tugas.

Karena itu, menurutnya, aspek kesejahteraan perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan besaran penghasilan maupun tunjangan bagi pegawai yang ditempatkan di Jakarta.

“Mereka di sana ada yang sendiri, ada juga yang berkeluarga. Mereka harus menyesuaikan dengan biaya hidup di Jakarta,” katanya.

Royke juga membandingkan besaran penghasilan tersebut dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp5.729.876 per bulan.

Dengan perbandingan tersebut, terdapat selisih sekitar Rp2,63 juta antara angka Rp3,1 juta yang disebut diterima pegawai Badan Penghubung Sulut dengan UMP DKI Jakarta.

Meski demikian, Royke memahami bahwa penyesuaian penghasilan pegawai tidak dapat dilakukan secara serta-merta. Menurutnya, kebijakan tersebut tetap harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan penganggaran yang berlaku.

Namun, ia berharap Pemprov Sulut dapat melakukan evaluasi dan mencari formulasi yang lebih proporsional agar kesejahteraan pegawai yang bertugas di Jakarta dapat ditingkatkan.

“Kalau tidak bisa sama dengan UMP Jakarta, setidaknya jangan di angka Rp3,1 juta,” tegasnya.

Royke menilai, perhatian terhadap kesejahteraan pegawai juga penting untuk menunjang profesionalisme dan kinerja mereka dalam menjalankan tugas pemerintahan daerah di Jakarta.

Ia berharap persoalan tersebut dapat menjadi perhatian dalam pembahasan anggaran sehingga para pegawai Badan Penghubung Sulut dapat menjalankan tugas secara optimal.

“Jangan sampai mereka ditugaskan di Jakarta, tetapi penghasilannya tidak mampu menyesuaikan dengan kebutuhan hidup di sana,” pungkas Royke.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!