Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Example 728x250
HeadlinePemerintahan Politik

Pansus CSR DPRD Sulut Tancap Gas, Perusahaan Diminta Penuhi Tanggung Jawab Sosial kepada Masyarakat

×

Pansus CSR DPRD Sulut Tancap Gas, Perusahaan Diminta Penuhi Tanggung Jawab Sosial kepada Masyarakat

Sebarkan artikel ini

(foto:ist)

SulutOne.co.id, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus memacu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Setelah menetapkan struktur pimpinan, Panitia Khusus (Pansus) Ranperda CSR langsung menggelar rapat perdana bersama jajaran Pemerintah Provinsi Sulut di Kantor DPRD Sulut, Senin (31/8/2026).

Dalam rapat tersebut, anggota Pansus dari lintas fraksi mempercayakan politisi Partai Gerindra, Louis Schramm, sebagai Ketua Pansus. Ia didampingi Jeane Laluyan dari PDIP sebagai Wakil Ketua dan Cindy Wurangian dari Golkar sebagai Sekretaris Pansus.

Rapat dipimpin langsung oleh Louis Schramm dan dihadiri sejumlah anggota Pansus, di antaranya Resa Waworuntu, Capt. Remly Kandoli, Angelia Wenas, Inggried JNN Sondakh, Seska Budiman, Dhea Lumenta, Eugenie Mantiri, Pricylia Rondo, dan Nick Lomban.

Sementara dari jajaran eksekutif hadir Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi Sulut Reza Dotulong, Kepala Dinas ESDM Reiner Dondokambey, Kepala Dinas Sosial Daerah Wanda Musu, serta perwakilan dari Bappeda, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Kepala Biro Ekonomi Setda Sulut, Reza Dotulong, menjelaskan bahwa pembahasan awal masih difokuskan pada struktur batang tubuh Ranperda dan belum masuk secara mendalam pada substansi setiap pasal.

Menurut Reza, draf Ranperda yang merupakan inisiatif eksekutif tersebut telah melalui proses koreksi dan penyempurnaan secara detail. Karena itu, ia optimistis pembahasan bersama DPRD tidak akan mengalami terlalu banyak perubahan.

“Perda-perda CSR ini sangat relevan dan up-to-date. Pasal pengingat seperti UU Nomor 25 tentang Penanaman Modal sudah disesuaikan dengan aturan terbaru. Semua masukan teknis nantinya akan langsung dimasukkan ke dalam batang tubuh, bukan sekadar di poin penjelasan,” terang Reza.

Dalam pembahasan tersebut, aspek kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban CSR turut menjadi perhatian. Perwakilan DPMPTSP Sulut, Steven Kembuan, menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi di Sulawesi Utara harus memenuhi ketentuan tanggung jawab sosial sesuai regulasi yang berlaku.

Steven bahkan mengingatkan adanya konsekuensi administratif bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Jika CSR tidak diberikan, maka secara aturan izin dari perusahaan ini akan dicabut,” tegas Steven.

Ketua Pansus Louis Schramm menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam memperkuat kepatuhan perusahaan terhadap tanggung jawab sosial.

Menurutnya, regulasi yang sedang disusun harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong perusahaan agar lebih aktif memberikan kontribusi bagi masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah operasionalnya.

“Sebagai Ketua Pansus, saya mendukung penuh ketegasan pemerintah soal pembagian CSR ini. Sanksi dari PTSP jelas, jika tidak diberikan maka izin dicabut. Apa yang disampaikan pemerintah harus diikuti agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari,” ujar Louis.

Meski demikian, Louis menjelaskan bahwa besaran kontribusi CSR akan tetap memperhatikan mekanisme internal perusahaan, termasuk keputusan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan kemampuan perusahaan berdasarkan laba bersih serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Kepala Dinas Sosial Daerah Sulut, Wanda Musu, menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia terkait penyusunan petunjuk pelaksanaan (Juklak) terbaru.

Draf Juklak tersebut diharapkan segera rampung dan selanjutnya dapat disinkronkan dengan Ranperda CSR yang tengah dibahas DPRD Sulut.

Menurut Wanda, sinkronisasi tersebut penting agar pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan di daerah memiliki arah yang jelas, tepat sasaran, dan sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Perhatian khusus juga datang dari sektor energi dan sumber daya mineral. Kepala Dinas ESDM Sulut, Reiner Dondokambey, meminta agar sektor pertambangan mendapat pengaturan yang jelas dalam Ranperda tersebut.

Ia mengingatkan agar regulasi CSR tidak menimbulkan tumpang tindih dengan kewajiban lain yang telah diatur dalam peraturan mengenai retribusi maupun pungutan daerah.

“Jangan sampai Perda ini mengubah atau tumpang tindih dengan aturan pungutan wajib yang sudah diatur dalam retribusi daerah. Substansinya harus jelas agar tidak terjadi tumpang tindih aturan di daerah,” kata Reiner.

Sementara itu, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup menekankan pentingnya aspek lingkungan dalam pelaksanaan CSR. Program tanggung jawab sosial perusahaan diharapkan tidak hanya berorientasi pada bantuan sosial, tetapi juga mampu memberikan dampak positif terhadap kelestarian lingkungan dan masyarakat sekitar.

Bappeda Sulut turut menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor. Seluruh program CSR perusahaan nantinya diharapkan dapat diselaraskan dengan arah dan prioritas pembangunan daerah.

Dengan dimulainya pembahasan secara intensif, Pansus Ranperda CSR DPRD Sulut diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan dunia usaha, pemerintah, masyarakat, dan lingkungan.

Regulasi tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi payung hukum, tetapi juga memastikan tanggung jawab sosial perusahaan benar-benar memberikan manfaat yang terukur dan berkelanjutan bagi masyarakat Sulawesi Utara.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!