Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Example 728x250
HeadlineKesehatanPemerintahan Politik

Antisipasi Krisis Kesehatan, Pansus DPRD Sulut Matangkan Ranperda Penanggulangan KLB dan Wabah Penyakit Menular

×

Antisipasi Krisis Kesehatan, Pansus DPRD Sulut Matangkan Ranperda Penanggulangan KLB dan Wabah Penyakit Menular

Sebarkan artikel ini

(Foto:ist)

SulutOne.co.id, – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular.

Pembahasan tersebut dilakukan sebagai langkah strategis untuk memperkuat kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi potensi KLB maupun wabah penyakit menular di Sulawesi Utara.

Rapat lanjutan pembahasan Ranperda berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Sulut, Senin (7/9/2026). Rapat dipimpin Ketua Pansus, Pier Makisanti, dan dihadiri anggota Pansus Ruslan Abdul Gani serta Julieta Paula Runtuwene.

Turut hadir jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Dinas Kesehatan, Biro Hukum serta Satuan Polisi Pamong Praja.

Dalam pembahasan, Pansus menekankan pentingnya sistem kewaspadaan dini, mekanisme pelaporan, ketersediaan data yang akurat, serta koordinasi lintas sektor dalam menghadapi kemungkinan terjadinya KLB dan wabah penyakit menular.

Ketua Pansus Pier Makisanti mempertanyakan kondisi terkini terkait potensi maupun laporan kasus wabah penyakit menular di Sulawesi Utara.

Kepala Dinas Kesehatan Sulut, dr. Lidya Tulus, M.Kes, memastikan bahwa hingga saat ini kondisi kesehatan masyarakat di Sulawesi Utara masih dalam keadaan terkendali.

“Sampai saat ini belum ada kejadian terkait wabah. Sulut masih aman,” kata Lidya.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap dituntut untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan.

Menurutnya, sistem penanganan harus dipersiapkan sebelum terjadi keadaan darurat, sehingga langkah respons dapat dilakukan secara cepat apabila ditemukan peningkatan kasus.

Dalam kesempatan tersebut, anggota Pansus Julieta Paula Runtuwene menilai Ranperda perlu mengatur secara jelas mekanisme pelaporan kasus, termasuk batas waktu dan alur pelaporan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat.

Menurut Julieta, kejelasan mekanisme tersebut penting untuk memastikan setiap informasi mengenai potensi wabah dapat segera ditindaklanjuti.

“Standarisasi data laporan terkait kasus, alurnya harus jelas, dan sinergi harus berjalan. Ini harus ditambahkan dalam satu bab khusus,” ujarnya.

Ia menegaskan, keseragaman data menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan kebijakan penanganan. Dengan data yang valid dan mekanisme pelaporan yang jelas, pemerintah dapat melakukan pemetaan risiko serta mengambil langkah secara lebih cepat dan tepat.

Pembahasan juga menyentuh aspek sistem informasi kesehatan. Biro Hukum Pemprov Sulut bersama Dinas Kesehatan menilai diperlukan sistem informasi yang mampu mendukung proses pencatatan, pemantauan, pelaporan hingga respons terhadap potensi KLB dan wabah.

Kepala Dinas Kesehatan menjelaskan, secara nasional telah tersedia Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR). Namun, penguatan sistem di tingkat daerah tetap diperlukan agar informasi dapat terintegrasi dengan baik.

“Dari daerah harus di-bridging dan harus memiliki tim IT sendiri. Jadi kapasitas untuk membangun sistem yang akan dikembangkan harus ada kerja sama dengan dinas-dinas terkait,” jelas Lidya.

Sistem tersebut diharapkan dapat memperkuat integrasi data dan koordinasi antar-OPD terkait, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, BPBD, Satpol PP serta instansi lainnya.

Pansus menilai pengalaman menghadapi pandemi COVID-19 menjadi pelajaran penting dalam membangun sistem penanggulangan kesehatan yang lebih siap dan terkoordinasi.

Karena itu, Ranperda tersebut diharapkan tidak hanya menjadi regulasi administratif, tetapi mampu menjadi payung hukum sekaligus pedoman operasional bagi pemerintah daerah dalam menghadapi potensi ancaman penyakit menular.

Ketua Pansus Pier Makisanti menegaskan, regulasi yang sedang disusun harus mampu memberikan kepastian mengenai tahapan penanganan, mulai dari deteksi dini, pencatatan, pelaporan hingga respons cepat.

“Jangan sampai ketika ada kejadian, kita baru sibuk mencari aturan. Perda ini harus menjadi panduan yang jelas, dari pencatatan, pelaporan sampai respons cepat,” tegasnya.

Dengan pembahasan yang terus dimatangkan, Pansus DPRD Sulut bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, aplikatif dan mampu memperkuat perlindungan masyarakat terhadap ancaman KLB maupun wabah penyakit menular di masa mendatang.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!