SulutOne.co.id, – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Selasa (15/09/2026).
Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin sebagai tersangka setelah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan yang dilakukan Elisabet Laluyan di dalam area konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT HWR. Aktivitas itu berlangsung di atas lahan seluas kurang lebih 5 hektare yang diklaim oleh tersangka sebagai miliknya.
Dalam proses penyidikan, Tim Kejati Sulut telah memeriksa 25 orang saksi, keterangan Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin, serta ahli lingkungan dan tanah, Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M. Agr.
Berdasarkan keterangan ahli tersebut, aktivitas pertambangan di lokasi dimaksud diduga mengakibatkan kerugian lingkungan sebesar Rp11.049.505.459.
Temuan ini menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT HWR.
Dalam rangkaian penggeledahan dan penyitaan di rumah Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin, Tim Penyidik turut menemukan uang tunai sebesar Rp3.206.836.000.
Selain itu, penyidik juga mengamankan emas dengan berat masing-masing 84 gram dan 5 gram.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan lapangan dan penyitaan di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di area konsesi IUP PT HWR, penyidik turut mengamankan satu unit alat crusher atau pemecah batu.
Alat tersebut diduga milik Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin dan diduga pernah digunakan dalam aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menyatakan telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin sebagai tersangka.
Setelah penetapan tersebut, tersangka dikenakan penahanan kota dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang dinilai tidak memungkinkan untuk menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan akan terus melanjutkan proses penyidikan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap secara terang rangkaian perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT HWR serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Fad)












