SulutOne.co.id – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Provinsi Sulawesi Utara di Lapangan Kantor Gubernur Sulut, Rabu (23/9/2026), tak sekadar menjadi momentum seremonial.
Di tengah rangkaian upacara puncak peringatan hari jadi daerah, berlangsung pula langkah penting dalam memperkuat tata kelola dan pengamanan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Sebanyak 69 sertipikat tanah aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Utara, John Wiclif Aufa, A.Ptnh., M.H., QCRO, kepada Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, S.E.
Penyerahan tersebut turut didampingi jajaran Kepala Kantor Pertanahan dari tiga wilayah, masing-masing Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Alfrits Y. Opit, S.SiT., Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado Jumalianto, A.Ptnh., M.M., serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara Richart Runtuwene, S.H., M.H.
Dari total 69 bidang tanah yang kini telah memiliki kepastian hukum tersebut, sebanyak 20 bidang berada di Kota Manado, 48 bidang di Kabupaten Minahasa, dan satu bidang di Kabupaten Minahasa Utara.
Bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, sertipikasi aset tersebut bukan semata-mata proses administratif. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap Barang Milik Daerah (BMD).
Gubernur Yulius Selvanus mengapresiasi kinerja Kanwil BPN Sulut beserta jajaran Kantor Pertanahan yang telah menuntaskan proses sertipikasi puluhan bidang aset milik Pemprov Sulut.
Menurutnya, sertipikat tanah memiliki posisi strategis sebagai instrumen pengamanan aset pemerintah. Dengan adanya kepastian hukum, aset daerah memiliki dasar legal yang lebih kuat dan dapat dikelola serta dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Langkah sertipikasi tersebut juga dinilai penting untuk mengantisipasi potensi persoalan pertanahan di kemudian hari. Kepastian status hukum atas aset pemerintah dapat menjadi salah satu upaya preventif dalam meminimalkan risiko sengketa maupun klaim terhadap tanah milik daerah.
Dengan demikian, penyerahan 69 sertipikat pada momentum HUT ke-62 Sulawesi Utara menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam membangun tata kelola aset yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Pengamanan aset, pada akhirnya, bukan hanya tentang memastikan kepemilikan pemerintah atas sebidang tanah, tetapi juga menjaga agar setiap aset daerah dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan dan kepentingan publik.(**)












