Sulutone.co.id – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tindak pidana kehutanan yang telah buron sejak tahun 2024.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 06.20 WITA di Kelurahan Malalayang I, Lingkungan 11, Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Operasi ini dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto.
DPO yang diamankan diketahui bernama Alfitzer Rastra Mongi alias Ical. Ia merupakan buronan Kejaksaan Negeri Minahasa setelah putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Penangkapan tersebut didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 242/Pid.Sus.LH/2023 tanggal 4 Februari 2022, serta Surat Penetapan DPO Nomor PRINT.01/P.1.11/01/2024 tertanggal 11 Januari 2024.
Dalam perkara ini, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kehutanan, yakni dengan sengaja mengangkut dan memiliki hasil hutan berupa kayu tanpa dilengkapi dokumen sah. Perbuatannya melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pengadilan menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Kepala Kejati Sulut menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti komitmen institusi dalam menegakkan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana kehutanan.
“Kami memastikan setiap terpidana menjalankan hukuman sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Pihak Kejati Sulut juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum dengan memberikan informasi terkait keberadaan buronan, demi terciptanya rasa keadilan dan keamanan bersama.
(FM)













