Sulutone.co.id – Polres Minahasa Tenggara (Mitra) berhasil mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang berujung maut di Desa Ratatotok Dua, Kecamatan Ratatotok, pada Senin dini hari (13/04/2026).
Korban diketahui bernama Azzahra Dolo Lantung (17), yang meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh suaminya sendiri, NM alias Noval (28), menggunakan senjata tajam.
Peristiwa tragis ini pertama kali diketahui oleh saksi Osmon, tetangga korban, yang mendengar suara keributan sekitar pukul 23.45 WITA dari rumah keluarga Makasale-Dorado.
Saat keluar rumah, saksi melihat korban dalam kondisi berlumuran darah dan segera dilarikan ke rumah sakit bersama warga lainnya, Ruslin. Namun, nyawa korban tidak tertolong meski sempat mendapatkan penanganan medis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban mengalami sejumlah luka serius, yakni tiga luka tusukan di bagian perut, satu di punggung, dan satu di paha kanan. Dugaan sementara, korban meninggal akibat kehabisan darah dari luka-luka tersebut.
Kapolres Mitra, AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han., menyampaikan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Peristiwa ini diduga dilakukan oleh suami korban sendiri,” ujarnya.
Motif sementara mengarah pada persoalan rumah tangga, namun pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan latar belakang kejadian serta mengumpulkan alat bukti yang lebih lengkap.
Saat ini, pelaku NM alias Noval telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
(FM)







