sulutone.co.id,-Boltim-Kepolisian Resor Boltim kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak aktivitas pertambangan tanpa izin. Kali ini, penertiban dilakukan di kawasan Perkebunan Mintu, Desa Atoga, Kecamatan Motongkad, yang selama ini diduga menjadi lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Operasi penegakan hukum yang berlangsung pada Selasa (7/7/2026) yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Jerry A. Tambunan Polres Boltim setelah aparat menerima berbagai laporan masyarakat mengenai aktivitas penambangan yang dikhawatirkan berdampak pada kerusakan lingkungan.
Atas arahan Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, Tim URC Resmob bersama personel Satreskrim bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penertiban.
Dalam penyisiran di lokasi pertama, petugas menemukan fasilitas pengolahan emas yang masih menyisakan material. Namun, para pekerja diduga telah meninggalkan area sebelum kedatangan aparat.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke titik lainnya. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua unit dump truck berwarna kuning serta sejumlah sarana pengolahan yang diduga akan digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan.
Seluruh temuan didokumentasikan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan menegaskan bahwa seluruh kegiatan penambangan di kawasan tersebut harus dihentikan hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.
Menurutnya, meskipun area tersebut telah masuk dalam informasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), aktivitas penambangan belum dapat dilakukan tanpa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sah.
Ia juga mengingatkan para pengelola maupun investor agar tidak melakukan kegiatan apa pun sebelum izin resmi diterbitkan.
Apabila masih ditemukan adanya aktivitas penambangan, kepolisian akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penertiban tersebut mendapat dukungan dari Aliansi Masyarakat Motongkad Bersatu.
Mereka menilai langkah kepolisian merupakan upaya penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi risiko bencana yang dapat mengancam wilayah sekitar.
Selain mengapresiasi tindakan Polres Boltim, masyarakat juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk melakukan kajian kembali terhadap penetapan blok WPR di Desa Atoga.
Warga berharap setiap rencana kegiatan pertambangan didahului dengan kajian lingkungan yang komprehensif agar tidak menimbulkan dampak buruk, termasuk potensi banjir bandang yang dapat mengancam permukiman di kawasan hilir.
Andri

