SulutOne.co.id, – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan dan informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan perselingkuhan yang dikaitkan dengan seorang Jaksa Perempuan berinisial FMS, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Bitung, dengan seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berinisial SSR. Rabu (23/09/2026).
Informasi tersebut sebelumnya berawal dari beredarnya video dan narasi di media sosial yang mengaitkan FMS, ketika masih bertugas di Kejaksaan Negeri Baubau, dengan SSR yang saat itu bertugas di wilayah Buton Selatan.
Seiring beredarnya informasi tersebut, muncul tuduhan mengenai dugaan perselingkuhan hingga dugaan perzinahan yang melibatkan kedua pihak.
Menindaklanjuti informasi yang berkembang, Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait, yakni FMS, SSR, istri SSR, serta ibu mertua SSR.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi dan fakta secara objektif terkait tuduhan yang beredar. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, tidak ditemukan adanya unsur persetubuhan atau perzinahan sebagaimana tuduhan yang beredar.
Selain pemeriksaan internal, istri SSR juga telah membuat laporan kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara terkait dugaan perzinahan antara SSR dan FMS.
Atas laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara melakukan proses penyelidikan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana maupun bukti yang membenarkan dugaan perselingkuhan atau perzinahan sebagaimana informasi yang sebelumnya beredar di masyarakat.
Selanjutnya, penyelidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor S.Tap/Henti.Lidik/1599.b/IX/RES.1.24./2026/Ditreskrimum tertanggal 18 September 2026.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kejati Sulut menghormati seluruh proses pemeriksaan maupun penyelidikan yang telah dilakukan oleh instansi berwenang, termasuk keputusan penghentian penyelidikan tersebut.
Kejati Sulut juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi, video, maupun narasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Penyebaran informasi yang tidak didukung fakta dan proses hukum yang jelas berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serta merugikan pihak-pihak yang terkait.
Kejati Sulut menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus ditempatkan berdasarkan fakta, bukti, serta mekanisme hukum yang berlaku, dan tidak semata-mata berdasarkan informasi atau tuduhan yang berkembang melalui media sosial.
(Fad)












