Example 728x250
HeadlineHukrimMitraSulut

Aktivitas PETI di Ihis Belang Kembali Disorot, Publik Pertanyakan Konsistensi Penegakan Hukum

×

Aktivitas PETI di Ihis Belang Kembali Disorot, Publik Pertanyakan Konsistensi Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini

SulutOne.co.id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Ihis Belang, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menjadi perhatian publik Senin, (22/06/2026).

Di tengah upaya pemerintah dan aparat penegak hukum memberantas praktik pertambangan ilegal, aktivitas yang diduga belum mengantongi izin resmi tersebut disebut masih berlangsung hingga saat ini.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber di lapangan, terdapat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tersebut. Namun demikian, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait status hukum maupun hasil penyelidikan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut.

Perhatian masyarakat semakin meningkat karena sebelumnya aparat telah melakukan penertiban terhadap sejumlah lokasi pertambangan ilegal di wilayah Ratatotok. Sementara itu, aktivitas PETI di kawasan Ihis Belang disebut belum tersentuh tindakan serupa, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan terkait konsistensi penegakan hukum.

Sejumlah sumber menyebut aktivitas alat berat, pengolahan material tambang, hingga distribusi hasil tambang diduga masih berlangsung. Apabila informasi tersebut terbukti benar, kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta kerugian bagi negara akibat aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain aspek legalitas, publik juga menyoroti perkembangan penanganan dugaan kerusakan lingkungan yang disebut-sebut terjadi akibat aktivitas PETI tersebut. Hingga kini belum terdapat informasi resmi mengenai adanya penetapan tersangka maupun langkah hukum lanjutan yang telah dilakukan oleh aparat berwenang.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara sebelumnya menyampaikan bahwa kewenangan sektor pertambangan berada pada pemerintah provinsi melalui instansi terkait di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sementara aspek kehutanan berada pada kewenangan lembaga yang berbeda. Meski demikian, sejumlah kalangan menilai koordinasi lintas instansi tetap diperlukan untuk memastikan pengawasan berjalan optimal.

Sorotan publik juga mengarah pada dugaan rantai distribusi hasil tambang yang berasal dari aktivitas ilegal. Sejumlah warga mempertanyakan ke mana hasil tambang dipasarkan dan siapa pihak yang menampungnya. Jika terbukti terdapat upaya menyamarkan asal-usul hasil tindak pidana, maka hal tersebut dapat menjadi bagian dari proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Para pemerhati hukum dan lingkungan menilai bahwa penanganan dugaan aktivitas PETI di Ihis Belang perlu dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan fakta hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan seluruh pihak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Aktivitas pertambangan tanpa izin sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang memuat sanksi pidana bagi pelanggaran ketentuan pertambangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait yang berwenang belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan dugaan aktivitas PETI di kawasan Ihis Belang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Catatan Redaksi: Informasi dalam berita ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang. Nama atau pihak yang disebut dalam informasi yang berkembang di masyarakat belum tentu terbukti melakukan pelanggaran hukum sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!