Sulutone.co.id,-BOLTIM,-Garini adalah nama lokasi yang dijadikan tempat pertambangan yang dilarang dan terletak di Buyat, Bolaang Mongondow Timur.
Sebelumnya lokasi tersebut sudah pernah dipolice line beberapa bulan yang lalu oleh Polres Boltim tapi dibuka oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab. Terpantau Awak Media saat ini, ada sekira 7 alat berat jenis Excavator yang masih bekerja di Garini, dan informasi yang didapat, alat-alat berat tersebut adalah Excavator yang pernah dipolice line.
Publik bertanya dimana tindakan Hukum dari Aparat Penegak Hukum (APH)? Apakah ada Oknum-oknum Pejabat Negara yang kebal Hukum dibalik semua ini?
Dalam Status Hukum Lokasi Tambang, pemasangan garis Polisi dilokasi Tambang emas ilegal bertujuan untuk:
Menjaga status quo agar TKP (Tempat Kejadian Perkara) tidak berubah atau rusak,
Mengamankan barang bukti seperti alat berat, mesin dompeng, talang, atau bahan kimia berbahaya (merkuri/sianida),
Melarang siapapun yang tidak berkepentingan masuk tanpa izin resmi dari penyidik kepolisian.
Jika pelaku juga terbukti kembali melakukan aktivitas penambangan emas secara Ilegal setelah segel dibuka, mereka akan menghadapi pasal berlapis berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba) dengan ancaman penjara maksimal 5 Tahun dan denda hingga Rp. 100.000.000.000.- (seratus miliar rupiah).
Tim Awak Media Nina Rumondor turun langsung di Buyat Boltim (Kamis/23/07/2026) bertemu dan mewancarai beberapa warga Buyat dan menurut pengakuan mereka, bahwa lokasi/lahan milik mereka di Garini sudah dibuat bak penampung material yang mengandung emas berukuran 2000 oleh Denny Kaeng.
Awalnya Kami ada pembicaraan dengan Rejen Hasan dan sampai diurus di Kantor Desa Buyat dan Kami menangatas lokasi di Garini. Kami ada kesepakatan dengan Rejen, boleh bekerja dilokasi Kami tapi dengan cara manual, tidak pakai alat berat.
Kenyataan dilapangan sudah sekitar seminggu dilahan kami sudah ada bak penampungan isi 2000 dan memakai alat berat tanpa sepengetahuan kami dan Rejen itu warga Bukaka dan Dialah yang membawa Denny Kaeng masuk ke lahan Kami tanpa permisi” ujar salah satu warga Buyat yang lokasinya diserobot oleh Denny.
Penerobosan atau penyerobotan lahan yang dijadikan Tambang Ilegal adalah tindak pidana ganda yang melanggar hak kepemilikan tanah sekaligus regulasi pertambangan nasional. Pelaku penyerobotan lahan untuk Tambang Ilegal dijerat pasal berlapis.
Tindak Pidana Penyerobotan Tanah : Pelaku melanggar Pasal 385 KUHP (atau Pasal 502 UU No. 1/2023 tentang KUHP Baru) serta Perpu No. 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin.
Dan Undang-undang Minerba perlu diketahui, membuka atau merusak police line (garis polisi) di lokasi PETI termasuk tindak pidana murni karena dikategorikan sebagai tindakan menghalangi proses hukum (obstruction of justice) dan juga kewenangan Polisi dalam pemasangan police line dilindungi oleh Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan KUHAP, sehingga menerobos atau merusaknya sama dengan melawan perintah jabatan resmi.
Untuk itu, diminta kepada Mabes Polri, segera turun langsung ke lokasi Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Garini dan menangkap terduga Rejen Hasan dan Denny Kaeng beserta orang-orang dibelakang mereka dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tim











