SulutOne.co.id,-Bolmong-Menanggapi pemberitaan yang menyebut aktivitas pertambangan emas di wilayah Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI), Humas AM, Ali Kobandaha, menyampaikan hak jawab dan hak koreksi.
Ia menegaskan bahwa kegiatan pertambangan yang dimaksud berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang sah.
Menurut Ali, penegasan tersebut didasarkan pada Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Utara tentang Persetujuan Perpanjangan IUP Operasi Produksi kepada KUD Perintis. Dalam keputusan tersebut, KUD Perintis tercatat sebagai pemegang IUP Operasi Produksi untuk komoditas mineral logam emas beserta mineral pengikutnya di Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, dengan luas WIUP mencapai 100 hektare dan masa berlaku selama 10 tahun.
Ia menjelaskan bahwa IUP Operasi Produksi merupakan dasar hukum yang memberikan hak kepada pemegang izin untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari kegiatan konstruksi, produksi, pengolahan dan pemurnian, hingga pengangkutan dan penjualan hasil tambang.
Atas dasar itu, Ali menilai tidak tepat apabila aktivitas yang berlangsung di dalam WIUP yang telah memiliki IUP Operasi Produksi langsung dikategorikan sebagai PETI hanya karena terdapat kegiatan penggalian, penggunaan alat berat, ataupun aktivitas pengolahan material.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kepemilikan IUP Operasi Produksi bukan berarti seluruh kegiatan dapat dilakukan tanpa memenuhi persyaratan hukum. Pemegang IUP tetap berkewajiban memenuhi seluruh ketentuan teknis dan administratif, antara lain penyusunan RKAB, pelaksanaan kaidah keselamatan pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi dan pascatambang, pembayaran kewajiban kepada negara, serta berbagai persyaratan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Yang harus dibedakan adalah status legalitas wilayah pertambangan dengan kelengkapan dokumen teknis pendukung kegiatan. Adanya dokumen teknis yang masih dalam proses penyelesaian tidak otomatis mengubah status pemegang IUP menjadi penambang tanpa izin. Penilaiannya harus didasarkan pada dokumen perizinan, tahapan kegiatan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” ujar Ali Selasa (04/08/2026).
Ia juga membantah anggapan bahwa kegiatan tersebut dijalankan tanpa dokumen pendukung. Menurutnya, pemegang IUP telah memiliki berbagai dokumen administratif, teknis, lingkungan, dan sosial yang telah maupun sedang dipenuhi sesuai mekanisme yang berlaku.
Karena itu, Ali meminta agar pemberitaan mengenai aktivitas pertambangan di Tanoyan disampaikan secara utuh, proporsional, dan berimbang, dengan mengedepankan data serta fakta yang dapat diverifikasi.
“Pemberitaan mengenai kegiatan di Tanoyan yang berada dalam wilayah berizin harus disajikan secara utuh berdasarkan data dan fakta, bukan dibangun di atas opini, narasi yang subjektif, ataupun informasi yang tidak memiliki dasar yang jelas,” tegasnya.
Ali juga menyoroti penggunaan istilah seperti “cukong besar”, “sakti”, “impunitas”, maupun “aparat takut” dalam sejumlah pemberitaan.
Menurutnya, penggunaan istilah tersebut harus didukung data, dokumen, serta sumber yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, terlebih apabila dikaitkan dengan dugaan tindak pidana maupun penyebutan nama individu tertentu.
Ia menilai tuduhan serius semacam itu tidak sepatutnya dibangun hanya berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat atau sumber anonim tanpa disertai bukti, hasil pemeriksaan instansi berwenang, struktur pengelolaan kegiatan, maupun fakta lain yang dapat diverifikasi.
“Kalau ada yang menyatakan kegiatan ini merupakan PETI, silakan tunjukkan dasar hukumnya dan dokumen apa yang digunakan untuk menyimpulkan demikian. Jangan hanya berdasarkan asumsi atau opini yang dibungkus dengan kata dugaan. Mari melihat persoalan ini secara objektif berdasarkan fakta di lapangan,” katanya.
Ali menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan fungsi kontrol pers maupun pengawasan masyarakat terhadap kegiatan pertambangan. Menurutnya, pengawasan publik merupakan bagian penting untuk memastikan seluruh aktivitas usaha pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Namun demikian, ia berharap kritik maupun pemberitaan tetap mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta asas praduga tak bersalah, khususnya ketika memuat dugaan tindak pidana ataupun menyebut nama seseorang.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Silakan periksa seluruh dokumen dan kegiatan kami secara objektif. Apabila ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum. Tetapi jangan langsung menyimpulkan sebagai PETI tanpa terlebih dahulu memeriksa status IUP beserta dokumen pendukungnya secara menyeluruh,” ujarnya.
Ia menambahkan, IUP Operasi Produksi merupakan dasar legal penyelenggaraan kegiatan pertambangan, sedangkan dokumen teknis merupakan kewajiban yang dipenuhi sesuai tahapan kegiatan. Oleh karena itu, apabila terdapat dokumen yang masih dalam proses penyelesaian, penilaiannya harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, bukan dijadikan dasar untuk menghapus status legal perizinan.
Menurut Ali, secara hukum terdapat perbedaan yang jelas antara pertambangan tanpa izin dengan kegiatan pertambangan yang dilaksanakan di dalam WIUP yang telah memiliki IUP Operasi Produksi. Karena itu, penyebutan suatu kegiatan sebagai PETI harus didasarkan pada fakta hukum dan hasil verifikasi, bukan semata-mata pada asumsi ataupun opini.
Menutup pernyataannya, Ali meminta agar media memberikan ruang terhadap hak jawab dan hak koreksi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pers memiliki kebebasan menjalankan fungsi kontrol sosial. Namun kebebasan tersebut harus dijalankan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip jurnalistik, yaitu akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta yang telah diverifikasi. Karena itu kami meminta agar status IUP, dokumen kegiatan, serta kondisi faktual di lapangan turut disampaikan kepada publik secara utuh sebagai bentuk penghormatan terhadap hak jawab dan hak koreksi,” pungkasnya.(***)











