SulutOne.co.id,- Aktivitas pengerukan menggunakan alat berat yang diduga terkait kegiatan pertambangan di kawasan Busato, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, menuai sorotan warga, Selasa (11/08/2026).
Dokumentasi yang diterima redaksi memperlihatkan satu unit excavator beroperasi di kawasan dengan kondisi permukaan tanah yang telah terbuka.
Fakta visual tersebut kini memunculkan pertanyaan yang jauh lebih besar: apakah kegiatan tersebut memiliki legalitas pertambangan dan seluruh persetujuan yang diwajibkan?
Pertanyaan ini harus dijawab melalui pemeriksaan resmi, bukan sekadar asumsi.
UU Nomor 2 Tahun 2025 merupakan perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan saat ini berstatus berlaku.
Lebih tegas lagi, Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Keberadaan excavator di lokasi dugaan pertambangan menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menelusuri keseluruhan aktivitas.
Pertanyaan publik tidak berhenti pada siapa operator alat berat tersebut.
Siapa pemilik excavator? Siapa yang membiayai operasionalnya? Siapa pengelola lokasi? Siapa pemodalnya? Apakah ada izin? Ke mana material hasil pengerukan dibawa? Siapa pembelinya?
Jika kegiatan tersebut ternyata memiliki izin, maka legalitas dan kesesuaian operasionalnya perlu diverifikasi.
Sebaliknya, jika hasil pemeriksaan menemukan adanya penambangan tanpa izin, aparat harus bertindak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu warga Bolmut yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku khawatir aktivitas pengerukan terus berlangsung tanpa pengawasan yang memadai.
“Kami meminta Dinas ESDM dan pihak terkait turun langsung melihat kondisi di lapangan. Jangan sampai aktivitas ini terus berjalan dan akhirnya gunung hancur. Kalau memang ada izin, tolong diperiksa apakah kegiatan sesuai dengan izin dan aturan. Kalau tidak ada izin, harus segera dihentikan,” ungkapnya.
Warga menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak kegiatan ekonomi yang dilakukan secara legal. Namun, mereka meminta aspek keselamatan dan lingkungan tidak dikorbankan.
“Kami bukan anti pembangunan. Tetapi jangan sampai kepentingan ekonomi hari ini membuat lingkungan rusak dan masyarakat yang menanggung akibatnya di kemudian hari,” ujarnya.
Warga mendesak Dinas ESDM dan instansi teknis terkait turun langsung melakukan verifikasi lapangan.
Pemeriksaan idealnya tidak sebatas melihat keberadaan alat berat, tetapi mencocokkan kondisi faktual dengan dokumen perizinan, lokasi kegiatan, komoditas yang ditambang, rencana kerja, serta kewajiban pengelolaan lingkungan dan reklamasi.
Jika terdapat indikasi pelanggaran, masyarakat berharap pemerintah segera mengambil langkah sesuai kewenangan.
Jangan menunggu kawasan berubah total baru pengawasan bergerak.
Warga juga meminta Mabes Polri dan jajaran Polda Sulawesi Utara memberi perhatian terhadap dugaan aktivitas pertambangan tersebut.
“Kami berharap Mabes Polri turun tangan dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jangan sampai yang terlihat hanya alat beratnya, sementara pihak yang membiayai dan mengendalikan kegiatan tidak pernah tersentuh.” tegas Warga.
Desakan tersebut perlu dipahami sebagai permintaan untuk verifikasi dan penegakan hukum, bukan sebagai vonis terhadap pihak tertentu.
Jika penyelidikan menemukan adanya tindak pidana, penanganan semestinya tidak berhenti pada pekerja lapangan. Rantai pembiayaan, penguasaan lokasi, distribusi material, hingga pihak yang memperoleh keuntungan perlu ditelusuri berdasarkan alat bukti.
Pengerukan pada kawasan lereng juga menuntut perhatian dari sisi lingkungan.
Pemerintah dan aparat terkait perlu memastikan apakah aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan erosi, longsor, sedimentasi, gangguan sumber air, perubahan bentang alam, atau kerusakan lingkungan lainnya.
Apabila lokasi berkaitan dengan kawasan hutan, aspek hukum kehutanan juga perlu diperiksa. UU Nomor 18 Tahun 2013 sendiri menempatkan penambangan tanpa izin sebagai salah satu bentuk kegiatan yang dapat berkaitan dengan persoalan perusakan hutan apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Inilah titik yang harus menjadi perhatian.Satu excavator terlihat. Tetapi siapa yang berada di belakang aktivitas tersebut belum tentu terlihat. Karena itu, investigasi tidak boleh berhenti pada operator alat berat.
Aparat perlu menjawab secara objektif:
1. Legal atau ilegal kegiatan tersebut?
2. Siapa pemilik dan pengguna excavator?
3. Siapa pengelola dan pemodalnya?
4. Apakah lokasi sesuai dengan wilayah perizinan?
5. Apa komoditas yang diambil?
6. Bagaimana jalur distribusi hasil tambangnya?
7. Apakah kewajiban lingkungan dipenuhi?
8. Apakah negara memperoleh hak-haknya dari kegiatan tersebut?
Warga Busato kini menunggu langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Jika aktivitas tersebut legal, buka ruang klarifikasi dan tunjukkan bahwa operasionalnya sesuai ketentuan.
Jika ditemukan pelanggaran administratif atau lingkungan, lakukan penindakan sesuai kewenangan.
Jika terbukti melakukan penambangan tanpa izin, tegakkan ketentuan pidana Minerba.
Dan jika ditemukan aktor yang membiayai serta mengendalikan kegiatan ilegal, usut berdasarkan bukti sampai kepada pihak yang bertanggung jawab.
Busato tidak membutuhkan pembiaran. Busato membutuhkan kepastian hukum.
Jangan tunggu gunung hancur untuk kemudian bertanya: siapa yang bertanggung jawab?
(Tim)











