SulutOne.co.id, – Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Mobile Laboratory (Lab) 4 PCR Covid-19 milik Dinas Kesehatan Kota Manado kembali menjadi sorotan, Rabu (02/09/2026).
Ketua Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P) Sulawesi Utara, Jonathan Mogonta, mendesak Polda Sulut dan aparat penegak hukum terkait untuk segera memberikan kejelasan mengenai status penahanan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Manado, MK alias dr. Marini.
Jonathan menilai, persoalan tersebut penting mendapat perhatian publik lantaran perkara telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manado, sementara dr. Marini disebut belum pernah menjalani penahanan sejak proses penyidikan hingga perkara bergulir di pengadilan.
“Kami meminta Polda Sulut memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan. Kalau memang ada alasan hukum sehingga yang bersangkutan tidak ditahan, publik juga perlu mengetahui dasar dan pertimbangannya. Jangan sampai muncul persepsi adanya perbedaan perlakuan dalam perkara yang sama,” tegas Jonathan.
Menurut Jonathan, desakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan aparat penegak hukum maupun majelis hakim. PAMI-P, kata dia, hanya menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyuarakan aspirasi masyarakat yang mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.
Perkara dugaan korupsi pengadaan Mobile Lab PCR Covid-19 tersebut sebelumnya diberitakan oleh media online Manado Terkini. Dalam perkara itu, dr. Marini disebut menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek tahun anggaran 2020.
Dr. Marini telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Manado pada Senin (25/5/2026). Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Aminudin Dunggio, SH., MH.
Nilai pengadaan Mobile Lab PCR tersebut mencapai sekitar Rp8,7 miliar, sementara perkara tersebut diduga berkaitan dengan kerugian negara sekitar Rp3,8 miliar.
Yang menjadi perhatian Jonathan adalah adanya perbedaan status penahanan antara dr. Marini dengan dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama.
Dua terdakwa lainnya, yakni SWFR alias Steve selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BP alias Budi selaku Direktur CV Pratama Nusantara, disebut telah lebih dahulu menjalani penahanan dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas II Malendeng Manado.
Sementara dr. Marini disebut tidak pernah menjalani penahanan sejak tahap penyidikan di Polda Sulut, proses pelimpahan perkara ke kejaksaan hingga perkara memasuki persidangan.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apa dasar hukum sehingga status penahanan para terdakwa berbeda?
Jonathan meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan pertanyaan tersebut berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
“Ini bukan soal menghakimi seseorang. Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan proses persidangan. Tetapi ketika ada perbedaan perlakuan dalam hal penahanan terhadap para terdakwa dalam satu perkara, tentu publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang dan berdasarkan hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, PAMI-P Sulut akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut dan meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan serta tidak tebang pilih.
“Hukum harus berlaku sama kepada siapa pun. Kami tidak meminta seseorang dihukum sebelum ada putusan pengadilan. Yang kami minta adalah proses hukum yang transparan, objektif dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” kata Jonathan.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Manado, Ronald Massang, sebelumnya membenarkan bahwa sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan korupsi Mobile Lab Covid-19 Dinas Kesehatan Manado telah digelar.
Mengenai penahanan dr. Marini, Ronald menjelaskan bahwa sejak proses hukum di kepolisian hingga pelimpahan ke pengadilan, terdakwa memang belum pernah menjalani penahanan.
Untuk penahanan setelah pembacaan dakwaan, menurut Ronald, hal tersebut menjadi kewenangan majelis hakim yang menangani perkara.
Jonathan kemudian meminta seluruh aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut membuka ruang informasi yang proporsional kepada masyarakat agar tidak muncul persepsi negatif terkait proses penegakan hukum.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya mengapa dua terdakwa ditahan sementara satu terdakwa lainnya tidak. Berikan penjelasan berdasarkan hukum dan fakta perkara,” pungkasnya.
Jonathan juga menyinggung adanya dugaan yang berkembang di tengah masyarakat terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap dr. Marini.
Menurutnya, muncul spekulasi bahwa terdapat pihak berpengaruh di tingkat pusat yang memiliki hubungan dengan dr. Marini, sehingga diduga membuat aparat penegak hukum mempertimbangkan secara matang langkah penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Kami mendengar adanya dugaan dan spekulasi bahwa dr. Marini memiliki hubungan dengan orang yang dianggap kuat atau berpengaruh di tingkat pusat. Kalau benar ada informasi seperti itu, tentu harus diklarifikasi. Jangan sampai berkembang persepsi bahwa ada pihak tertentu yang membuat institusi sebesar Polda Sulut berpikir dua kali untuk mengambil langkah hukum,” ujar Jonathan.
Ia menegaskan, dugaan tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi opini liar tanpa adanya klarifikasi dari pihak yang berwenang. Karena itu, PAMI-P Sulut meminta Polda Sulut memberikan penjelasan secara objektif mengenai dasar pertimbangan hukum sehingga dr. Marini belum menjalani penahanan, sementara dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama telah ditahan.
“Kami tidak ingin berspekulasi atau menuduh siapa pun. Tetapi kalau memang tidak ada intervensi maupun tekanan dari pihak mana pun, sampaikan secara terbuka kepada publik. Begitu juga kalau ada alasan hukum tertentu, jelaskan dasar hukumnya agar masyarakat tidak berasumsi macam-macam,” tegasnya.
Jonathan menambahkan, proses penegakan hukum harus bebas dari pengaruh kepentingan maupun tekanan pihak mana pun. Menurutnya, kewibawaan institusi penegak hukum justru akan semakin kuat apabila setiap keputusan dapat dijelaskan secara transparan berdasarkan ketentuan hukum dan fakta perkara.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kami meminta Polda Sulut menunjukkan bahwa proses hukum dalam perkara ini berjalan profesional, independen dan tanpa pandang bulu,” pungkas Jonathan.
(Tim)












