SulutOne.co.id, – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) menegaskan bahwa langkah mendatangkan pasokan cabai dari luar daerah merupakan intervensi jangka pendek untuk menjaga ketersediaan komoditas dan mengendalikan tekanan harga di pasar.
Kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan produksi maupun mengurangi peran petani cabai lokal Sulawesi Utara.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Jimmy Ringkuangan, mengatakan pemerintah perlu mengambil langkah terukur ketika terjadi ketidakseimbangan antara ketersediaan pasokan dan kebutuhan masyarakat.
“Fasilitasi ini untuk mengatasi tekanan harga, bukan untuk menggantikan produksi petani cabai Sulawesi Utara,” ujar Jimmy di Manado, Sabtu (19/9/2026).
Menurutnya, pemerintah berkewajiban menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat sebagai konsumen dan keberlanjutan usaha petani serta pedagang lokal.
Karena itu, intervensi pasokan dari luar daerah dilakukan berdasarkan kondisi pasar, perkembangan harga, serta ketersediaan komoditas di daerah.
“Prinsipnya adalah menjaga keseimbangan. Kita lindungi daya beli masyarakat, tetapi pada saat yang sama tetap menjaga keberlanjutan usaha petani dan pedagang lokal,” jelasnya.
Sebagai bagian dari langkah stabilisasi, Pemprov Sulut bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan pihak terkait telah mendatangkan sebanyak 2,4 ton cabai dari Probolinggo, Jawa Timur.
Pasokan tersebut disalurkan sebagai upaya menambah ketersediaan cabai di tengah harga komoditas yang di sejumlah pasar tradisional sempat menembus lebih dari Rp150 ribu per kilogram.
Jimmy menjelaskan, mendatangkan pasokan dari luar daerah merupakan salah satu instrumen pengendalian inflasi yang dilakukan secara terukur. Strategi tersebut mencakup keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, serta komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Pemprov Sulut bersama TPID akan terus memantau perkembangan harga, stok, distribusi, dan pasokan komoditas pangan strategis.
Kerja sama antardaerah juga akan diperkuat apabila kondisi pasar membutuhkan tambahan pasokan.
“Stabilisasi harga bukan sekadar memantau angka, tetapi memastikan pasokan tersedia, distribusi berjalan, dan masyarakat memperoleh pangan dengan harga yang wajar,” kata Jimmy.
Produksi Lokal Tetap Diperkuat
Selain intervensi jangka pendek, pemerintah daerah menyiapkan langkah jangka menengah untuk memperkuat produksi cabai di Sulawesi Utara.
Penguatan tersebut diarahkan pada peningkatan produksi, kesinambungan pasokan, pemetaan kebutuhan pangan, serta perbaikan distribusi antarkabupaten dan kota.
Dengan demikian, pasokan dari luar daerah tidak ditempatkan sebagai solusi permanen, melainkan sebagai instrumen penyangga ketika terjadi kekurangan pasokan atau tekanan harga.
“Jika produksi lokal mencukupi dan harga berada pada tingkat yang wajar, tentu prioritas kita adalah hasil petani Sulawesi Utara,” tegas Jimmy.
Menurutnya, pemerintah tidak sedang mempertentangkan petani lokal dengan pasokan dari luar daerah. Sebaliknya, seluruh kebijakan diarahkan untuk membangun sistem pangan yang mampu menghadapi perubahan kondisi produksi dan distribusi.
Jaga Petani, Lindungi Konsumen
Pemprov Sulut menegaskan bahwa stabilisasi harga pangan harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap petani sebagai produsen.
Ketika produksi lokal mengalami surplus, hasil pertanian Sulawesi Utara perlu mendapatkan akses pasar yang lebih luas. Sebaliknya, ketika produksi mengalami penurunan akibat faktor cuaca maupun gangguan distribusi, pasokan dari daerah lain dapat menjadi penyangga untuk menjaga ketersediaan pangan.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu menjaga kesinambungan pasokan sekaligus mencegah gejolak harga yang dapat membebani masyarakat.
Pemprov Sulut juga terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan harga dan pasokan pangan bersama instansi terkait.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi daerah, melindungi daya beli masyarakat, serta memperkuat ketahanan pangan Sulawesi Utara.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya untuk menjaga petani, melindungi konsumen, menstabilkan harga, dan memperkuat ketahanan pangan daerah.
(Fad)
.












