SulutOne.co.id,– Aktivitas pembukaan jalan menggunakan alat berat di wilayah Atoga, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menuai sorotan tajam. Sedikitnya dua unit excavator terlihat melakukan pengerukan dan pembukaan badan jalan di tengah kawasan yang masih dipenuhi vegetasi.
Informasi tersebut dilansir dari unggahan akun Facebook Gisella Lontaan yang meminta perhatian Polres Boltim, Humas Polres Boltim hingga jajaran Resmob Boltim untuk turun langsung ke lokasi dan memastikan legalitas aktivitas tersebut.
Dalam unggahannya, Gisella mempertanyakan aktivitas pembukaan jalan yang disebut masih berlangsung meski lokasi diduga berada di wilayah hutan.
“Masih ilegal kalau wilayah hutan, so ta bongkar di sini,” demikian inti pernyataan dalam unggahan tersebut. Kamis (27/08/2026).
Ia juga mempertanyakan adanya pihak yang disebut mengklaim batas wilayah serta informasi mengenai dugaan keberadaan oknum kehutanan yang disebut mendampingi aktivitas di lokasi.
Dokumentasi yang beredar memperlihatkan dua unit excavator sedang bekerja di area yang tampak telah mengalami pengerukan cukup luas. Tanah digali dan ditata membentuk akses jalan, sementara vegetasi hutan terlihat berada di sekitar lokasi.
Foto tersebut mencantumkan waktu 27 Agustus 2026 dan keterangan lokasi Atoga, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, dengan titik koordinat/keterangan lokasi yang ikut tampil pada dokumentasi.
Kondisi tersebut tentu memunculkan pertanyaan mendasar:
Siapa yang membuka jalan? Untuk kepentingan apa? Siapa pemilik dua excavator tersebut? Apakah ada izin? Dan yang paling penting, apakah lokasi itu benar berada di dalam kawasan hutan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab hanya dengan klaim sepihak.
Apabila pembukaan akses tersebut merupakan bagian dari kegiatan pertambangan, maka aspek legalitas pertambangan wajib diperiksa.
Saat ini ketentuan Minerba diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2025. UU Nomor 2 Tahun 2025 berlaku sejak 19 Maret 2025.
Artinya, aparat tidak cukup hanya memeriksa apakah ada aktivitas menggali tanah. Harus ditelusuri apakah kegiatan tersebut berkaitan dengan eksplorasi atau eksploitasi mineral, siapa pemegang izin, bagaimana status wilayah pertambangannya, serta apakah seluruh persyaratan hukum dan lingkungan telah dipenuhi.
Jangan sampai jalan dibuka terlebih dahulu, alat berat bekerja kemudian legalitas baru dipersoalkan belakangan.
Pertanyaan berikutnya menyangkut status kawasan.
UU Kehutanan mengatur pembatasan aktivitas di dalam kawasan hutan. Dalam ketentuan Pasal 50 UU Nomor 41 Tahun 1999, antara lain terdapat larangan melakukan kegiatan eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri. Ketentuan tersebut juga mengatur penggunaan alat-alat berat dalam kawasan hutan sesuai izin dan kewenangan yang berlaku.
Karena itu, apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya membuktikan lokasi tersebut merupakan kawasan hutan, maka legalitas pembukaan jalan dan penggunaan alat berat harus diperiksa secara serius.
Bukan hanya pekerja di lapangan yang perlu ditanya. Siapa pemodalnya? Siapa penanggung jawabnya? Siapa yang menguasai alat berat? Untuk kepentingan siapa jalan itu dibangun? Dan apakah seluruh perizinannya benar-benar ada?
Yang tidak kalah serius adalah munculnya informasi mengenai dugaan adanya oknum kehutanan yang disebut berada di lokasi.
Hal ini tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum ada verifikasi, tetapi justru harus menjadi alasan bagi instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan secara terbuka.
Jika benar ada petugas yang berada di lokasi dalam kapasitas resmi, publik berhak mengetahui apa tugas dan kewenangannya serta dalam rangka apa keberadaannya.
Sebaliknya, jika informasi tersebut tidak benar, klarifikasi resmi juga diperlukan agar tidak terjadi fitnah terhadap pihak tertentu.
Sorotan masyarakat ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat untuk turun langsung.
Polres Boltim bersama instansi kehutanan, pemerintah daerah dan instansi teknis pertambangan perlu melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh, bukan sekadar melihat kondisi dari dokumentasi media sosial.
Setidaknya ada sejumlah hal yang harus dijawab:
Pertama, apa status hukum dan batas kawasan lokasi tersebut?
Kedua, siapa pemilik atau pengguna dua unit excavator?
Ketiga, apa tujuan pembukaan jalan tersebut?
Keempat, apakah pembukaan jalan berkaitan dengan kegiatan pertambangan?
Kelima, jika berkaitan dengan pertambangan, apakah seluruh perizinan telah dipenuhi?
Keenam, apakah terdapat persetujuan atau izin yang sah apabila kegiatan berada di kawasan hutan?
Ketujuh, siapa pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran?
Persoalan ini bukan soal mencari-cari kesalahan. Ini soal kepastian hukum dan perlindungan kawasan.
Jika kegiatan tersebut legal, tidak ada alasan untuk takut membuka dasar hukumnya kepada masyarakat.
Namun jika ditemukan pelanggaran, maka hukum harus bekerja tanpa melihat siapa yang berada di belakang aktivitas tersebut.
Jangan sampai masyarakat kecil cepat ditindak ketika melakukan pelanggaran, sementara aktivitas menggunakan alat berat di kawasan yang diduga sensitif justru dibiarkan berlarut-larut.
Aparat dan instansi terkait ditantang untuk membuktikan bahwa pengawasan terhadap kawasan hutan dan aktivitas pertambangan benar-benar berjalan.
Kalau legal, buka dokumennya. Kalau ilegal, hentikan dan proses. Kalau status kawasan belum jelas, ukur dan pastikan.
Sebab, ketika dua excavator sudah masuk dan tanah kawasan mulai dibongkar, pertanyaan publik bukan lagi sekadar “boleh atau tidak?”
Pertanyaannya jauh lebih serius:
“SIAPA YANG MEMBERI RUANG, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB, DAN MENGAPA AKTIVITAS INI BISA BERJALAN?”
Informasi mengenai dugaan pelanggaran, status kawasan, legalitas kegiatan, serta dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam berita ini masih memerlukan verifikasi resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut maupun instansi terkait.
(Tim)












