Instruksi tersebut disampaikan dalam kegiatan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Ruang C.J. Rantung, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Selasa (15/9/2026).
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov Sulut dalam mendukung penguatan kelembagaan partai politik, pendidikan politik masyarakat, serta tata kelola bantuan keuangan yang tertib, transparan dan akuntabel.
Pemberian bantuan keuangan partai politik mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018.
Gubernur Yulius Selvanus menekankan agar seluruh tahapan penyaluran bantuan dilaksanakan secara cepat dan tepat, namun tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instruksi tersebut menjadi perhatian Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Utara untuk memastikan proses administrasi berjalan efektif tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.
“Instruksi Bapak Gubernur jelas, proses administrasi harus dipercepat dan dilaksanakan secara tertib. Bantuan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap penguatan demokrasi dan pendidikan politik masyarakat,” ujar Kepala Kesbangpol Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Johnny Alexander Suak.
Menurut Suak, bantuan keuangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dukungan anggaran, tetapi juga diarahkan untuk mendukung pendidikan politik, kaderisasi serta penguatan kelembagaan partai politik.
Total Bantuan Rp1,753 Miliar
Berdasarkan perolehan suara sah pada Pemilu 2024, besaran bantuan keuangan partai politik di Provinsi Sulawesi Utara ditetapkan sebesar Rp1.200 per suara sah.
Total alokasi bantuan keuangan untuk sembilan partai politik mencapai Rp1.753.068.000 atau sekitar Rp1,753 miliar.
Rinciannya sebagai berikut:
No.Partai Politik
Jumlah Bantuan
1.PDI Perjuangan
Rp722.422.800
2.Partai Golkar
Rp256.550.400
3.Partai Demokrat
Rp199.333.200
4.Partai NasDem
Rp193.828.800
5.Partai Gerindra
Rp150.116.400
6.Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Rp78.934.800
7.Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Rp59.340.000
8.Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Rp47.136.000
9.Partai Perindo
Rp45.405.600
Total Rp1.753.068.000
Delapan Parpol Hadir, Golkar Masih Lengkapi Dokumen
Dalam kegiatan penandatanganan BAST, sebanyak delapan partai politik hadir memenuhi undangan Pemprov Sulut. Mereka masing-masing diwakili unsur ketua, bendahara dan tenaga administrasi yang berkaitan dengan bantuan keuangan partai politik.
Delapan partai tersebut yakni PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Gerindra, PKB, PSI, PKS dan Partai Perindo.
Sementara itu, Partai Golkar belum mengikuti penandatanganan BAST karena masih dalam proses melengkapi dokumen pengajuan permohonan bantuan keuangan serta Surat Keputusan Kepengurusan DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Utara.
Pemprov Sulut tetap memberikan kesempatan kepada Partai Golkar untuk melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Johnny Alexander Suak menjelaskan, bantuan keuangan partai politik diarahkan antara lain untuk mendukung pendidikan politik, kaderisasi anggota, penguatan kelembagaan organisasi dan peningkatan kualitas kehidupan demokrasi.
“Penandatanganan BAST ini merupakan tahapan penting untuk memastikan bantuan keuangan negara disalurkan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap seluruh Partai Politik memanfaatkan bantuan ini sesuai peruntukannya,” jelas Suak.
Ia menambahkan, Pemprov Sulut berkomitmen menjaga hubungan kelembagaan yang harmonis dengan seluruh partai politik sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas politik dan mendukung pembangunan daerah.
Penandatanganan BAST Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026 berlangsung tertib dan lancar.
Pemprov Sulut berharap proses administrasi yang dipercepat tetap berjalan sesuai ketentuan, sehingga penyaluran bantuan dapat terlaksana secara tertib, transparan dan akuntabel.