Example 728x250
HeadlineHukrimMinahasaSulut

Kapolres Minahasa AKBP Steven Simbar Tegas: Jangan Main Hakim Sendiri, Pelaku Bisa Dipidana

×

Kapolres Minahasa AKBP Steven Simbar Tegas: Jangan Main Hakim Sendiri, Pelaku Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini

Sulutone.co.id,-MINAHASA – Kapolres Minahasa, AKBP Steven J.R. Simbar, S.I.K., mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menghadapi setiap persoalan hukum maupun dugaan tindak pidana,Kamis 6/8/2026.

Menurut Kapolres, aksi main hakim sendiri bukan hanya membahayakan keselamatan orang lain, tetapi juga merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat berujung pada proses pidana bagi pelakunya.

“Masyarakat diharapkan tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan mempercayakan setiap penanganan perkara kepada pihak Kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Steven J.R. Simbar.

Ia menjelaskan, apabila masyarakat menemukan, menyaksikan, atau menjadi korban tindak pidana, langkah yang tepat adalah segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian, bukan mengambil tindakan sendiri.

Polres Minahasa juga mengingatkan bahwa layanan Polisi 110 tersedia selama 24 jam untuk menerima laporan, pengaduan, maupun permintaan bantuan dari masyarakat.

Melalui imbauan ini, Kapolres berharap seluruh warga dapat bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.

“Jangan main hakim sendiri. Tetap tenang, tetap percaya, dan segera laporkan kepada Polisi agar setiap persoalan dapat diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!