SulutOne.co.id,- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., meresmikan Gedung Baru Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta Tempat Ibadah “Imanuel” di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Senin (24/8/2026).
Peresmian dua fasilitas tersebut menjadi bagian dari upaya Kejati Sulut memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus membangun institusi yang transparan, akuntabel, bersih, dan berintegritas.
Kajati Sulut menegaskan, keberadaan gedung PTSP diharapkan mampu memudahkan masyarakat pencari keadilan dalam memperoleh informasi, menyampaikan aspirasi, maupun melaporkan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelayanan dan penanganan perkara.
“Jadi, kita hari ini meresmikan gedung PTSP pelayanan terpadu satu pintu. Tujuannya supaya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara lebih maksimal di dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, berupa informasi maupun problematika yang ada di masyarakat. Kita berharap semuanya bisa dibawa ke sini, lalu kemudian menjadi sumber informasi bagi kejaksaan,” ujar Jacob.
Ruang Terbuka untuk Pengaduan Masyarakat
Menurutnya, PTSP tidak sekadar menjadi pusat pelayanan administratif. Fasilitas tersebut juga disiapkan sebagai ruang terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, pengaduan, maupun keresahan yang berkaitan dengan pelayanan Kejaksaan.
“Di sinilah tempat bisa berkeluh kesah mengenai semua problematika yang ada, baik itu masalah pelayanan, masalah perkara, maupun pengaduan terhadap oknum-oknum yang menangani perkara dan segala macam yang menimbulkan keresahan di publik. Silakan datang ke sini. Ini kita buka ruang itu,” tegasnya.
Penegasan tersebut menunjukkan bahwa Kejati Sulut ingin membangun pola pelayanan yang lebih terbuka dan responsif terhadap suara masyarakat.
Pungli dan Gratifikasi Diminta Segera Dilaporkan
Kajati Sulut juga menegaskan komitmen jajarannya untuk memberikan pelayanan yang cepat serta menghindari praktik birokrasi yang berbelit-belit.
Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan liar, gratifikasi, maupun bentuk pelayanan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
“Terutama untuk aspek-aspek pelayanan kepada masyarakat yang birokrasinya berbelit-belit, yang banyak juga pungutan-pungutan, gratifikasi, lapor saja ke sini. Kita pasti akan tindak lanjuti 1 kali 24 jam,” tegas Kajati.
Ia menambahkan, keterbukaan terhadap pengaduan masyarakat merupakan bagian penting dalam membangun institusi yang mampu menangkap aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk masyarakat di tingkat akar rumput.
“Kita berupaya untuk sedapat mungkin dari aspirasi masyarakat akar rumput, kita bisa tangkap aspirasinya,” tambahnya.
Pembangunan fasilitas pelayanan tersebut juga menjadi bagian dari langkah Kejati Sulut dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kajati Sulut menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong terwujudnya organisasi yang mampu memberikan pelayanan terbaik sekaligus memenuhi standar integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Kita ingin Kejaksaan Tinggi ini menjadi satu organisasi yang wilayah bersih melayani, birokrasi bersih melayani. Ini yang kita juga ingin capai. Makanya infrastruktur maupun sarana penunjang kita harus siapkan,” jelasnya.
Selain Gedung PTSP, pada kesempatan yang sama turut diresmikan Tempat Ibadah “Imanuel” yang berada di lantai atas gedung tersebut.
Keberadaan tempat ibadah di lingkungan Kejati Sulut diharapkan tidak hanya menjadi fasilitas penunjang aktivitas keagamaan bagi jajaran, tetapi juga menjadi bagian dari pembinaan mental dan penguatan nilai-nilai integritas bagi seluruh insan Adhyaksa.
“Termasuk tempat ibadah di atas. Kalau tempat ibadah tentu kita ingin supaya semua aparat-aparat kita juga berintegritas. Itulah maksud kenapa hari ini kita bangun sarana ini dan kita resmikan pada hari ini,” pungkas Kajati Sulut.
Peresmian Gedung PTSP dan Tempat Ibadah “Imanuel” menjadi langkah konkret Kejati Sulut dalam membangun institusi yang semakin terbuka, responsif, profesional, dan berintegritas.
Melalui fasilitas tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh akses yang lebih mudah untuk mendapatkan informasi, menyampaikan aspirasi serta pengaduan, sekaligus memperoleh pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Pada akhirnya, peningkatan kualitas pelayanan publik bukan semata-mata persoalan pembangunan gedung dan sarana prasarana. Lebih dari itu, keberadaan PTSP diharapkan menjadi pintu masuk untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan melalui keterbukaan, kecepatan pelayanan, pengawasan, serta integritas seluruh jajaran.
Dengan demikian, pesan yang ingin dibangun Kejati Sulut cukup jelas: pelayanan publik harus terbuka, pengaduan masyarakat harus didengar, dan integritas harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas.
(Fad)












