Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Example 728x250
HeadlineHukrimMinut

Tiang Telkom Diduga ‘DIPAKAI’ PT Care Di Karagesan, Legalitas dan Izin Dipertanyakan

×

Tiang Telkom Diduga ‘DIPAKAI’ PT Care Di Karagesan, Legalitas dan Izin Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

SulutOne.co.id, – Dugaan penggunaan infrastruktur milik PT Telkom Indonesia oleh PT Carel Mitra Komunika untuk pemasangan jaringan kabel internet di wilayah Karagesan, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, mulai menuai sorotan. Jumat (14/08/2026).

Temuan di lapangan menunjukkan adanya sejumlah kabel jaringan internet yang diduga berkaitan dengan aktivitas PT Carel Mitra Komunika terpasang dan melintas pada tiang-tiang yang diduga merupakan bagian dari infrastruktur telekomunikasi milik PT Telkom Indonesia.

Persoalannya bukan semata-mata soal kabel yang terpasang di atas tiang.
Yang menjadi pertanyaan utama adalah apa dasar hukum dan dasar kerja sama penggunaan infrastruktur tersebut?

Apakah PT Carel Mitra Komunika memiliki persetujuan tertulis dari Telkom? Apakah terdapat perjanjian pemanfaatan infrastruktur, titik-titik tiang yang disetujui, standar teknis pemasangan, serta mekanisme pengawasan dan tanggung jawab apabila terjadi gangguan atau kerusakan jaringan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Berdasarkan informasi dan konfirmasi yang dihimpun sebelumnya, pihak Telkom menyatakan belum menerima laporan maupun bukti persetujuan penggunaan infrastruktur Telkom yang dikaitkan dengan aktivitas PT Carel Mitra Komunika di lokasi tersebut.
Sementara itu, penanggung jawab PT Carel Mitra Komunika, Weliam, menyatakan bahwa kegiatan tersebut telah memiliki izin.

Namun, ketika awak media meminta dokumen atau bukti persetujuan yang dapat diverifikasi, dokumen tersebut belum diperlihatkan.

Di sinilah letak persoalan yang perlu dibuka secara terang.

Jika memang telah memiliki izin, dokumen apa yang menjadi dasar penggunaan tiang tersebut? Siapa pihak yang menerbitkan atau menandatangani persetujuan? Untuk berapa titik tiang? Dan apakah seluruh pemasangan yang ditemukan di lapangan tercakup dalam persetujuan tersebut?

Pertanyaan ini bukan bentuk vonis terhadap PT Carel Mitra Komunika. Sebaliknya, pertanyaan tersebut justru penting untuk memastikan bahwa seluruh pihak bekerja berdasarkan dokumen dan ketentuan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi milik pihak lain tidak semestinya dipandang sebagai persoalan teknis semata.

Ada aspek kepemilikan atau penguasaan aset, hak penggunaan, perjanjian kerja sama, standar teknis, keselamatan jaringan, pemeliharaan, tanggung jawab atas gangguan, serta kepatuhan terhadap ketentuan penyelenggaraan telekomunikasi.

UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi menjadi salah satu dasar hukum penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia, sementara PP Nomor 46 Tahun 2021 secara khusus mengatur antara lain penyelenggaraan telekomunikasi dan aspek terkait infrastruktur.

Dengan demikian, apabila sebuah badan usaha menggunakan infrastruktur milik badan usaha lain, publik berhak mempertanyakan apa dasar penggunaan tersebut dan apakah seluruh prosedur yang diwajibkan telah dipenuhi.

Bukan berarti setiap kabel yang berada pada tiang Telkom otomatis merupakan pelanggaran. Legal atau tidaknya harus ditentukan berdasarkan dokumen persetujuan, perjanjian, status aset, kewenangan para pihak, serta hasil pemeriksaan instansi yang berwenang.

Atas kondisi tersebut, Telkom patut diminta melakukan audit dan verifikasi lapangan terhadap titik-titik tiang yang diduga digunakan oleh PT Carel Mitra Komunika.

Verifikasi tidak cukup dilakukan berdasarkan laporan administratif.
Telkom perlu memastikan:

Siapa pemilik dan pengelola setiap tiang yang digunakan;

Apakah terdapat perjanjian atau persetujuan tertulis;

Berapa jumlah titik yang mendapatkan persetujuan;

Apakah kabel yang terpasang sesuai dengan titik dan spesifikasi yang disetujui;

Apakah pemasangan memenuhi standar teknis dan keselamatan;

Siapa yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan gangguan jaringan;

Serta Apakah terdapat kewajiban pembayaran atau bentuk kompensasi pemanfaatan infrastruktur yang telah dipenuhi.

Jika seluruh dokumen ternyata lengkap dan penggunaan tiang dilakukan secara sah, persoalan seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka.

Namun apabila ditemukan penggunaan tanpa dasar persetujuan yang sah, Telkom tentu memiliki hak untuk mengambil langkah sesuai perjanjian, ketentuan perusahaan, dan hukum yang berlaku, termasuk melakukan penertiban atau meminta penghentian penggunaan sesuai mekanisme yang tersedia.

Persoalan ini tidak hanya menyangkut hubungan bisnis antara dua perusahaan.
Karena berkaitan dengan penyelenggaraan telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga patut memastikan bahwa kegiatan penyelenggaraan jaringan yang dilakukan memenuhi ketentuan regulasi.

PP Nomor 46 Tahun 2021 menempatkan pemerintah melalui Menteri sebagai pihak yang melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.

Karena itu, apabila terdapat laporan mengenai dugaan ketidaksesuaian perizinan, pemanfaatan infrastruktur, atau aspek teknis penyelenggaraan jaringan, pemeriksaan lapangan menjadi langkah yang lebih objektif daripada sekadar saling memberikan pernyataan.
Publik membutuhkan kepastian, bukan asumsi.

Hal yang juga harus ditegaskan keberadaan kabel pada tiang milik Telkom tidak otomatis membuktikan telah terjadi tindak pidana.
Untuk sampai pada kesimpulan pidana, aparat harus terlebih dahulu memastikan status aset, dasar penggunaan, keberadaan atau ketiadaan persetujuan, isi perjanjian, tindakan para pihak, serta terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah.

Apabila kemudian ditemukan indikasi tindak pidana, barulah aparat penegak hukum dapat melakukan proses sesuai hukum yang berlaku.

Saat ini hukum acara pidana Indonesia telah menggunakan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981.

Artinya, proses penegakan hukum tetap harus berjalan berdasarkan prosedur, bukti dan kewenangan yang sah, bukan berdasarkan tekanan opini publik.

Dari rangkaian informasi yang dihimpun, setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka:

Pertama, apakah PT Carel Mitra Komunika benar memiliki izin atau persetujuan tertulis menggunakan tiang Telkom?

Kedua, siapa pihak yang memberikan persetujuan tersebut?

Ketiga, apakah persetujuan itu mencakup seluruh titik tiang yang ditemukan di lapangan?

Keempat, apakah pemasangan kabel telah memenuhi standar teknis dan ketentuan keselamatan jaringan?

Kelima, apakah terdapat perjanjian pemanfaatan infrastruktur dan kewajiban komersial antara para pihak?

Keenam, apakah aktivitas penyelenggaraan jaringan PT Carel Mitra Komunika telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan regulator?

Dan yang paling penting:
Jika memang seluruhnya legal, mengapa dokumen yang menjadi dasar penggunaan infrastruktur tersebut belum dapat diperlihatkan untuk diverifikasi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya tidak dianggap sebagai tuduhan. Justru dengan membuka dokumen dan menjelaskan dasar hukumnya, persoalan dapat diselesaikan secara transparan.

Masyarakat Minahasa Utara tentu tidak ingin pembangunan jaringan internet justru menimbulkan persoalan baru terkait penggunaan infrastruktur, keselamatan jaringan maupun kepastian hukum.

Karena itu, Telkom diminta tidak sekadar memberikan klarifikasi administratif, tetapi melakukan pemeriksaan langsung terhadap titik-titik yang dipersoalkan.
PT Carel Mitra Komunika juga patut memberikan penjelasan secara terbuka mengenai legalitas kegiatan dan dasar penggunaan tiang tersebut.

Sementara regulator di bidang telekomunikasi diharapkan memastikan seluruh kegiatan penyelenggaraan jaringan berjalan sesuai ketentuan.
Jika izin lengkap, tunjukkan dan jelaskan. Jika ada perjanjian, buka dasar serta ruang lingkupnya. Jika ditemukan ketidaksesuaian, lakukan penertiban sesuai aturan. Dan jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, proses melalui mekanisme yang berlaku.

Dengan demikian, persoalan ini tidak berhenti sebagai polemik antara perusahaan dan pemberitaan media, tetapi benar-benar memperoleh kepastian berdasarkan fakta dan dokumen.

Hingga berita ini diterbitkan, dokumen persetujuan penggunaan tiang Telkom yang dapat diverifikasi awak media belum diperlihatkan oleh PT Carel Mitra Komunika.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada PT Carel Mitra Komunika, PT Telkom Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta instansi terkait untuk memberikan klarifikasi, menunjukkan dokumen pendukung, atau meluruskan informasi apabila terdapat fakta yang tidak sesuai.

UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan PP Nomor 46 Tahun 2021 dapat menjadi rujukan utama dalam menilai aspek penyelenggaraan telekomunikasi. UU Nomor 40 Tahun 2007 mengatur mengenai Perseroan Terbatas.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!