Example 728x250
Bolmong RayaHeadlineHukrimSulut

PETI Garini Menantang Hukum, Tiga Alat Berat Kembali Beroperasi di HPT Buyat

×

PETI Garini Menantang Hukum, Tiga Alat Berat Kembali Beroperasi di HPT Buyat

Sebarkan artikel ini

SulutOne.co.id, – Boltim – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Garini, Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan, kembali memantik pertanyaan serius tentang efektivitas penegakan hukum terhadap tambang ilegal di Sulawesi Utara.

Ironisnya, aktivitas yang sebelumnya telah ditertibkan aparat kepolisian dan dipasangi garis polisi (police line) itu diduga kembali beroperasi secara terbuka. Sedikitnya tiga unit alat berat terlihat bekerja di lokasi, mengeruk material tanah di kawasan hutan negara yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat aparat dan instansi terkait.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan mendasar bagaimana mungkin aktivitas yang telah ditindak dan dipasangi police line dapat kembali berjalan hampir tanpa hambatan?

Berdasarkan keterangan sejumlah warga, alat berat diduga telah kembali beroperasi selama hampir satu bulan terakhir. Bahkan, sebagian police line yang sebelumnya terpasang disebut telah dicabut.

Jika informasi tersebut benar, maka persoalan yang muncul tidak lagi sebatas aktivitas pertambangan ilegal. Ada dugaan lemahnya pengawasan pasca-penertiban yang berpotensi membuka ruang bagi para pelaku untuk kembali menjalankan aktivitasnya.

“Kalau memang sudah ditertibkan, mengapa alat berat masih berada di lokasi? Kenapa tidak diamankan atau disita?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan Senin (22/06/2026).

Pertanyaan tersebut menjadi relevan mengingat alat berat merupakan sarana utama dalam aktivitas pertambangan ilegal berskala besar. Tanpa keberadaan alat berat, operasional tambang tentu tidak dapat berjalan maksimal.

Fenomena berulangnya aktivitas PETI setelah penertiban bukan kali pertama terjadi di berbagai wilayah pertambangan ilegal di Sulawesi Utara.

Kondisi ini memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa tindakan penegakan hukum sering kali berhenti pada tahap simbolis, sementara aktivitas di lapangan kembali berjalan setelah situasi mereda.

Dalam kasus Garini, publik menilai pemasangan police line seharusnya menjadi langkah awal menuju proses hukum yang lebih tegas, termasuk penyitaan alat berat, pemeriksaan pemilik modal, hingga penelusuran aliran pendanaan yang menopang operasional tambang.

Sebab, aktivitas PETI dengan menggunakan alat berat bukanlah kegiatan yang dilakukan secara spontan. Operasionalnya membutuhkan modal besar, logistik, bahan bakar, operator alat, hingga jaringan distribusi hasil tambang.

Dengan kata lain, mustahil aktivitas tersebut berjalan tanpa adanya pihak yang memiliki kekuatan finansial dan kepentingan ekonomi di belakangnya.

Di tengah sorotan publik, muncul informasi bahwa alat berat yang beroperasi di kawasan Garini diduga milik seorang pengusaha dari Manado. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat mengenai siapa pemilik alat berat tersebut dan apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Ketiadaan informasi yang jelas justru memunculkan spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat.

Publik tidak hanya ingin melihat aktivitas dihentikan sementara, tetapi juga menunggu keberanian aparat untuk mengungkap siapa aktor utama yang mengendalikan aktivitas PETI di kawasan hutan negara tersebut.

Karena dalam praktik pertambangan ilegal, operator lapangan hanyalah bagian kecil dari rantai bisnis yang lebih besar. Pertanyaan utamanya adalah siapa yang menyediakan modal, siapa yang mengendalikan operasional, dan ke mana hasil tambang tersebut mengalir.

Ujian bagi APH dan ESDM
Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan telah menyatakan akan memerintahkan jajarannya melakukan pengecekan ke lokasi dan menertibkan apabila aktivitas tersebut masih berlangsung.

Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat yang menunggu langkah nyata di lapangan.

Di sisi lain, maraknya aktivitas PETI juga menjadi ujian bagi Dinas ESDM Sulawesi Utara sebagai instansi yang memiliki fungsi pengawasan sektor pertambangan.

Publik menilai diperlukan koordinasi yang lebih kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pemerintah provinsi, serta instansi kehutanan untuk memastikan kawasan HPT tidak terus menjadi sasaran eksploitasi ilegal.

Negara Tidak Boleh Kalah
Kawasan HPT Garini bukan sekadar lokasi tambang. Kawasan tersebut merupakan aset negara yang memiliki fungsi ekologis dan harus dilindungi dari aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

Ketika aktivitas PETI yang telah ditindak justru kembali beroperasi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kerusakan lingkungan, tetapi juga kewibawaan negara dalam menegakkan hukum.

Jika benar aktivitas tersebut kembali berlangsung selama hampir satu bulan tanpa penindakan tegas, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan dan komitmen pemberantasan tambang ilegal.

Masyarakat kini menunggu apakah aparat hanya akan kembali memasang garis polisi, atau benar-benar menindak hingga ke akar persoalan dengan menyita alat berat, mengusut pemilik modal, dan membongkar jaringan yang diduga berada di balik aktivitas PETI Garini.

Sebab dalam penegakan hukum, ukuran keberhasilan bukanlah berapa banyak police line yang dipasang, melainkan apakah para pelaku dan aktor intelektual di belakangnya benar-benar dapat dibawa ke hadapan hukum.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!