Example 728x250
Bolmong RayaHeadlineNasionalSulut

BPJN Sulut Tutup Sementara Jembatan Biontong Selama 11 Jam untuk Pekerjaan Rehabilitasi

×

BPJN Sulut Tutup Sementara Jembatan Biontong Selama 11 Jam untuk Pekerjaan Rehabilitasi

Sebarkan artikel ini

SulutOne.co.id, – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara akan melakukan penutupan sementara arus lalu lintas di Jembatan Biontong, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), guna mendukung pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi jembatan.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, penutupan total lalu lintas akan diberlakukan mulai Jumat, 26 Juni 2026 pukul 20.00 WITA hingga Sabtu, 27 Juni 2026 pukul 07.00 WITA, dengan durasi penutupan selama 11 jam.

Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Sulawesi Utara melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.3, Renly Sembiring, ST, menjelaskan bahwa penghentian sementara arus lalu lintas tersebut merupakan bagian dari tahapan teknis pekerjaan rehabilitasi yang membutuhkan area kerja steril dari aktivitas kendaraan.

“Penutupan ini dilakukan untuk mendukung pekerjaan rehabilitasi pada elemen struktur jembatan yang memerlukan area kerja bebas dari lalu lintas. Langkah ini diambil berdasarkan pertimbangan teknis guna menjamin mutu pekerjaan, keselamatan pekerja konstruksi, serta keamanan pengguna jalan,” ujar Renly Senin, (22/06/2026).

Menurutnya, sejumlah pekerjaan rehabilitasi yang akan dilaksanakan membutuhkan kondisi tanpa getaran dan beban kendaraan agar proses pengerjaan dapat berjalan optimal dan hasilnya memenuhi standar teknis yang ditetapkan.

Ia menambahkan, rehabilitasi Jembatan Biontong merupakan bagian dari program preservasi jalan dan jembatan nasional yang bertujuan menjaga tingkat pelayanan infrastruktur, meningkatkan keandalan struktur, serta memperpanjang usia layanan jembatan sebagai aset strategis penunjang konektivitas wilayah.

Selama masa penutupan, seluruh kendaraan tidak diperkenankan melintas di lokasi pekerjaan. Namun demikian, BPJN Sulawesi Utara memberikan pengecualian bagi kendaraan prioritas, seperti ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran.

BPJN juga mengimbau para pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta arahan petugas yang bertugas di lapangan. Demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan pekerja konstruksi, batas kecepatan maksimum di sekitar area pekerjaan ditetapkan sebesar 20 kilometer per jam.

“Kami mengharapkan pengertian dan kerja sama masyarakat untuk menyesuaikan jadwal perjalanan serta mematuhi seluruh pengaturan lalu lintas yang diberlakukan. Personel kami juga akan disiagakan di lapangan guna melakukan pengamanan dan pengaturan arus kendaraan selama pekerjaan berlangsung,” tambahnya.

BPJN Sulawesi Utara berharap masyarakat dapat mendukung pelaksanaan rehabilitasi tersebut sebagai upaya menghadirkan infrastruktur yang lebih aman, andal, dan berkelanjutan.

“Melalui pekerjaan ini, kami berharap kondisi Jembatan Biontong dapat kembali memenuhi standar teknis dan keselamatan sehingga mampu menunjang mobilitas masyarakat serta memperlancar distribusi barang dan jasa di wilayah Bolaang Mongondow dan sekitarnya,” pungkas Renly.

(Fad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!