Example 728x250
HeadlineHukrimManadoSulut

Breaking News: Tiga Tahun Buron, DPO Kasus Persetubuhan Anak Akhirnya Dibekuk Tim Tabur Kejati Sulut

×

Breaking News: Tiga Tahun Buron, DPO Kasus Persetubuhan Anak Akhirnya Dibekuk Tim Tabur Kejati Sulut

Sebarkan artikel ini

SulutOne.co.id, – Upaya pelarian selama tiga tahun akhirnya berakhir. Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) berhasil menangkap Indra Christian Petra Palendeng, terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana perlindungan anak.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 14.59 WITA di wilayah Paniki Atas, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, S.H., M.H.

Indra Christian Petra Palendeng menjadi buronan Kejaksaan setelah putusan pengadilan terhadap dirinya berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selama menjadi buronan, aparat terus melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil mengamankan terpidana tanpa hambatan.

Terpidana sebelumnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sesuai dakwaan Penuntut Umum.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 61/Pid.Sus/2023/PN.Mnd, majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, terpidana wajib menjalani pidana kurungan pengganti selama empat bulan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan, keberhasilan Tim Tabur menangkap DPO tersebut merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dilaksanakan.

“Kami akan terus memburu dan mengeksekusi setiap terpidana yang berupaya menghindari putusan pengadilan. Tidak ada tempat yang aman bagi buronan,” tegasnya.

Kejati Sulut juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam penegakan hukum dengan memberikan informasi mengenai keberadaan para buronan. Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam mendukung terciptanya kepastian hukum, rasa keadilan, serta keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Keberhasilan penangkapan ini kembali menunjukkan efektivitas Tim Tabur Kejati Sulut dalam memburu buronan yang berusaha menghindari eksekusi hukum. Kejaksaan menegaskan akan terus mengintensifkan pencarian terhadap DPO lainnya hingga seluruh putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara tuntas.

(Fad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!