Sulutone.co.id,-Dugaan praktik perjudian sabung ayam kembali mencuat di wilayah hukum Polsek Pineleng. Aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan Jalan Baru Moor 3, Tahap Dua, Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Minahasa, menjadi sorotan setelah lokasi tersebut dipantau awak media pada Minggu (23/8/2026).
Dari hasil pemantauan, lokasi terlihat ramai didatangi sejumlah orang. Aktivitas di dalam arena diduga berkaitan dengan sabung ayam yang disertai taruhan uang. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penetapan atau keterangan resmi aparat penegak hukum yang menyatakan bahwa aktivitas tersebut telah terbukti sebagai tindak pidana perjudian.
Informasi di lapangan menyebut aktivitas itu diduga dikelola seorang pria yang dikenal dengan nama Embo. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait.
Yang justru memunculkan pertanyaan lebih serius adalah ketika awak media hendak melakukan peliputan. Sejumlah wartawan mengaku dihadang oleh orang-orang yang berada di portal pintu masuk menuju lokasi sehingga tidak dapat masuk dan melihat aktivitas di dalam arena secara langsung.
Jika benar wartawan dihalangi saat menjalankan tugas jurnalistik, tindakan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.
Penghalangan terhadap kerja jurnalistik perlu ditelusuri secara serius untuk memastikan siapa yang melakukan, atas perintah siapa, serta apa alasan di balik tindakan tersebut. Aparat penegak hukum juga perlu memastikan apakah peristiwa itu mengandung unsur pelanggaran terhadap ketentuan hukum, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Juga Mencuat
Sorotan semakin tajam setelah awak media memperoleh informasi mengenai dugaan keberadaan seorang oknum anggota TNI berinisial O, yang disebut-sebut memiliki panggilan Komandan Oceng.
Namun, informasi tersebut belum terverifikasi secara independen.
Belum ada keterangan resmi dari institusi TNI maupun pihak yang disebut berinisial O yang membenarkan ataupun membantah keberadaan dan dugaan keterlibatan dalam aktivitas di lokasi tersebut.
Karena itu, nama, status kedinasan, maupun dugaan keterlibatan yang bersangkutan tidak boleh diperlakukan sebagai fakta sebelum adanya bukti dan klarifikasi resmi.
Meski demikian, informasi tersebut tetap layak ditelusuri. Bila nantinya ditemukan bukti adanya anggota TNI yang terlibat dalam aktivitas perjudian atau memberikan perlindungan, fasilitas maupun dukungan terhadap kegiatan ilegal, persoalannya tentu menjadi jauh lebih serius dan harus diproses sesuai ketentuan hukum serta aturan internal TNI yang berlaku.
Kasat Reskrim Janji Tindak Lanjuti Penghadangan
Persoalan ini telah dikomunikasikan awak media dengan Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto melalui pesan WhatsApp.
Dalam komunikasi tersebut, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti kejadian penghadangan terhadap sejumlah awak media yang turun ke lokasi.
Pernyataan tersebut patut dikawal. Sebab, persoalan yang muncul bukan hanya mengenai dugaan penghalangan wartawan.
Jika benar ada perjudian, siapa pengelolanya? Dari mana aliran taruhan berasal? Siapa yang menjaga lokasi? Siapa yang memberikan izin atau perlindungan? Dan apakah ada pihak tertentu yang merasa kebal hukum?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui penyelidikan yang serius dan berbasis bukti.
Aparat juga perlu memastikan apakah aktivitas yang ditemukan memenuhi unsur tindak pidana perjudian berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku saat penanganan perkara dilakukan.
Jangan Sampai Hukum Hanya Berhenti di Portal
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum. Jangan sampai penyelidikan hanya berhenti pada orang-orang yang menghadang wartawan, sementara dugaan aktivitas perjudian di balik portal tidak pernah disentuh.
Publik membutuhkan kepastian, bukan sekadar pernyataan akan menindaklanjuti.
Jika dugaan tersebut tidak terbukti, aparat juga berkewajiban menyampaikannya secara terbuka. Sebaliknya, apabila penyelidikan menemukan bukti adanya perjudian maupun keterlibatan pihak tertentu, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Awak media juga berencana meminta klarifikasi kepada institusi TNI mengenai informasi terkait sosok berinisial O yang disebut-sebut berdinas di wilayah Kota Bitung.
Prinsipnya sederhana: dugaan harus dibuktikan, bukan divonis. Tetapi jika bukti ditemukan, status, jabatan, ataupun koneksi seseorang tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari hukum.
Publik berhak mengetahui apakah benar terdapat praktik perjudian di lokasi tersebut, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah ada pihak yang memberikan perlindungan.
Kini bola berada di tangan aparat.
Jangan sampai dugaan judi dibungkam oleh portal, dan jangan sampai hukum berhenti hanya karena di balik aktivitas itu disebut-sebut ada nama atau oknum tertentu.
Red/Tim












