SulutOne.co.id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Potolo, Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, kembali menjadi sorotan. Setelah sempat dikabarkan mereda, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut diduga kembali berlangsung dalam skala besar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi dari sejumlah sumber, sedikitnya 11 unit excavator diduga beroperasi di beberapa titik penambangan. Alat berat tersebut disebut digunakan untuk mengeruk material yang selanjutnya diangkut menggunakan dump truck menuju lokasi pengolahan emas.
Apabila informasi tersebut terbukti benar, kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta komitmen penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang terus berulang di kawasan Potolo. Operasional yang melibatkan belasan alat berat dinilai bukan aktivitas berskala kecil dan membutuhkan dukungan logistik yang signifikan.
Selain diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, aktivitas pertambangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Penggunaan alat berat secara masif dapat menyebabkan kerusakan tutupan lahan, meningkatkan risiko longsor, memicu sedimentasi dan pencemaran aliran sungai, serta mengganggu keseimbangan ekosistem di kawasan sekitar.
Di sisi lain, aktivitas pertambangan yang dilakukan di luar mekanisme perizinan juga berpotensi mengakibatkan kerugian negara karena pemanfaatan sumber daya mineral tidak disertai pemenuhan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Menanggapi dugaan aktivitas tersebut, Ketua Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P) Sulawesi Utara, Jonathan Mogonta, mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Jangan biarkan hukum kalah oleh tambang ilegal. Jika benar ada belasan excavator yang beroperasi, aparat penegak hukum harus segera bertindak. Negara tidak boleh kalah terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan mengakibatkan kerugian negara. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu,” tegas Jonathan Rabu (05/08/2026).
Pria yang akrab disapa Bung Nathan itu menilai aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan aktivitas pertambangan tanpa izin terus berlangsung apabila terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum.
“Kami mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran. Jangan sampai muncul kesan bahwa aktivitas berskala besar seperti ini dibiarkan berlangsung tanpa pengawasan. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi kepentingan negara,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah bersama instansi teknis terkait segera melakukan inspeksi lapangan dan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Potolo guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
“Kami berharap negara hadir memberikan kepastian hukum. Apabila aktivitas tersebut tidak memiliki legalitas sesuai ketentuan yang berlaku, maka penindakan harus dilakukan secara tegas. Tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum karena semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul terhadap pelanggaran yang dilakukan secara terang-terangan,” pungkas Bung Nathan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas pertambangan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
(Tim)











