Example 728x250
HeadlineHukrimManadoMinahasaSulut

Diduga Ada Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Tateli, Aparat Diminta Usut Tuntas Sesuai UU Migas

×

Diduga Ada Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Tateli, Aparat Diminta Usut Tuntas Sesuai UU Migas

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

SulutOne.co.id, – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di salah satu SPBU di kawasan Tateli, Kabupaten Minahasa, menjadi perhatian publik. Selasa (28/07/2026).

Setelah beredar foto dan video di media sosial yang memperlihatkan aktivitas pengisian Solar ke sejumlah jeriken dan kendaraan yang diduga dilakukan secara berulang.

Unggahan tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai efektivitas pengawasan distribusi Solar bersubsidi, mengingat di sisi lain banyak konsumen mengaku kesulitan memperoleh jatah BBM subsidi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SPBU maupun aparat penegak hukum terkait kebenaran aktivitas yang terekam dalam unggahan tersebut.

Karena itu, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan yang objektif.

Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain penindakan pidana, masyarakat juga meminta agar dilakukan audit terhadap pola penyaluran Solar subsidi di SPBU tersebut, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV, data transaksi digital, penggunaan barcode MyPertamina, hingga dugaan penggunaan kendaraan bertangki modifikasi atau pengisian menggunakan jeriken tanpa prosedur yang sah.

Pemerintah melalui BPH Migas bersama Pertamina dan Kepolisian selama ini terus memperkuat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

Penyalahgunaan distribusi Solar subsidi dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat akses masyarakat dan pelaku usaha yang berhak memperoleh BBM bersubsidi.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan investigasi secara profesional dan transparan.

Apabila ditemukan unsur pidana, seluruh pihak yang terlibat diharapkan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil penyelidikan juga perlu disampaikan kepada publik guna menghindari berkembangnya spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem distribusi BBM bersubsidi.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!