Sulutone.co.id – Kebijakan strategis kembali ditorehkan Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK). Janji kampanye yang selama ini dinantikan para penambang akhirnya direalisasikan melalui penetapan sekitar 60 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang kini resmi disahkan dan dinyatakan final.
Langkah tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat, khususnya para penambang rakyat di Sulawesi Utara. Selama bertahun-tahun, aspirasi terkait legalitas WPR kerap disuarakan, namun belum terealisasi secara konkret.
Kini, para penambang memiliki kepastian hukum untuk bekerja tanpa rasa takut dan tanpa dibayangi persoalan legalitas.
Dengan adanya WPR, Pemerintah Provinsi dinilai telah membuka peluang lapangan kerja yang luas bagi masyarakat tanpa persyaratan ijazah maupun batasan usia. Kebijakan ini memberi ruang bagi siapa saja untuk meningkatkan taraf hidup secara mandiri dan bermartabat.
Tokoh pemuda dan aktivis pertambangan, Deddy Rundengan, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas komitmen Gubernur YSK dalam merealisasikan janji kampanyenya.
“Ini bukan sekadar janji politik, tetapi bukti nyata keberanian dan keberpihakan kepada masyarakat kecil. Dengan disahkannya WPR, penambang kini bisa bekerja dengan tenang tanpa rasa takut. Ini adalah harapan baru bagi Sulawesi Utara,” ujar Deddy.
Ia menambahkan, kebijakan ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga menyangkut penguatan ekonomi kerakyatan dan masa depan ribuan keluarga penambang. Deddy berharap pelaksanaan WPR benar-benar dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan segelintir oknum, serta dikawal secara transparan dan tepat sasaran.
Selain itu, ia menekankan pentingnya pendampingan teknis, pembinaan keselamatan kerja, serta pengawasan lingkungan agar aktivitas pertambangan tetap berjalan sesuai aturan dan tidak merusak alam.
“Kami mengajak seluruh penambang menjaga kepercayaan yang telah diberikan pemerintah dengan bekerja secara tertib, legal, dan bertanggung jawab. Jika dikelola dengan baik, WPR bisa menjadi sumber kesejahteraan jangka panjang bagi masyarakat Sulawesi Utara,” tutupnya.
Dengan terealisasinya 60 blok WPR tersebut, masyarakat kini menaruh harapan besar terhadap masa depan pertambangan rakyat yang lebih tertata, berkeadilan, dan mampu membawa kesejahteraan bagi daerah. (Fad)










