Viral di Facebook, Empat Pria di Ratatotok Diamankan Polisi Terkait Senjata Angin Rakitan

SulutOne.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Tenggara berhasil mengamankan empat orang pria yang diduga memiliki senjata angin tanpa izin. Penindakan dilakukan setelah beredarnya foto-foto mereka di media sosial Facebook yang memperlihatkan penggunaan senjata angin di wilayah Kecamatan Ratatotok.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima anggota Satreskrim Polres Minahasa Tenggara pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WITA. Dalam informasi tersebut disebutkan adanya sejumlah pria yang mengunggah foto menggunakan senjata angin di Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Minahasa Tenggara, AKP Lutfi Arinugraha Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H., langsung memerintahkan anggota Unit I Satreskrim bersama Tim Resmob dan personel Polsek Ratatotok untuk melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap para pria yang terekam dalam unggahan media sosial tersebut.

Pada Kamis, 4 Juni 2026, tim gabungan berhasil menemukan dan mengamankan empat pria yang diduga terkait kepemilikan senjata angin tersebut. Selanjutnya, mereka dibawa ke Mapolres Minahasa Tenggara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun identitas para pria yang diamankan masing-masing berinisial RM (32), warga Desa Mogoyunggung, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow; SI (35), warga Desa Pinonobatuan, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow; RM (27), warga Desa Mogoyunggung, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow; serta YP (32), warga Desa Pinonobatuan, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Dari hasil penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima pucuk senjata angin rakitan dengan berbagai corak warna serta tiga butir peluru kaliber 8 mm.

Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul dan legalitas kepemilikan senjata angin tersebut. Pemeriksaan terhadap para terduga juga terus dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum lain yang berkaitan dengan penggunaan maupun kepemilikan senjata tanpa izin.

Apabila ditemukan unsur pidana, para terduga dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Minahasa Tenggara menyampaikan bahwa langkah tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi penyidikan secara mendalam, penyelesaian berkas perkara, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna percepatan proses tahap II.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak memiliki, membawa, maupun menggunakan senjata tanpa izin yang sah, serta tidak mengunggah konten yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Polres Minahasa Tenggara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.(Fad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *