SulutOne.co.id – Aksi demonstrasi besar mengguncang halaman Markas Polda Sulawesi Utara, Senin (11/5/2026), menyusul dugaan kasus pemukulan terhadap wartawan senior Jeckson Latjandu yang diduga dilakukan oleh oknum petinggi Sinode GMIM bernama Recky Montong, yang juga diketahui berstatus penatua gereja.
Aksi tersebut diikuti puluhan jurnalis, organisasi pers, serta sejumlah media online nasional. Massa menilai dugaan kekerasan terhadap wartawan itu bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.
Dalam orasi yang bergema di depan Mapolda Sulut, para demonstran menegaskan bahwa tindakan intimidasi maupun kekerasan fisik terhadap insan pers tidak boleh dibiarkan, terlebih jika terjadi saat wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Peristiwa dugaan pemukulan itu disebut terjadi ketika korban melakukan peliputan pemeriksaan terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp5,2 miliar milik Yayasan GMIM di lingkungan Polda Sulawesi Utara. Saat itu, Jeckson Latjandu tengah mengambil dokumentasi dan berupaya meminta keterangan dari pihak yang telah diperiksa penyidik.
Namun di tengah aktivitas peliputan tersebut, korban diduga mengalami perlakuan tidak pantas hingga berujung aksi kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh oknum petinggi Sinode GMIM tersebut.
Padahal, tugas jurnalistik secara tegas dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 Ayat 3 menyatakan bahwa pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
“Kalau wartawan dipukul saat menjalankan tugas di dalam area Polda, ini menjadi tamparan serius bagi penegakan hukum dan perlindungan terhadap kebebasan pers,” teriak salah satu peserta aksi dalam orasinya.
Aksi solidaritas itu juga dihadiri Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Sulawesi Utara bersama sejumlah jurnalis lintas media yang mendesak aparat segera bertindak tegas tanpa pandang bulu.
Selain mengecam dugaan kekerasan, massa juga menyoroti lambannya proses hukum terhadap terlapor. Dalam dialog bersama peserta aksi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut dikabarkan menyampaikan bahwa penyidik akan melayangkan panggilan ketiga kepada terlapor pada Selasa (12/5/2026).
Sebelumnya, pihak kepolisian disebut telah dua kali mengirim surat panggilan pemeriksaan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kondisi itu memicu tanda tanya besar di kalangan jurnalis. Mereka menilai ketidakhadiran terlapor dalam dua panggilan sebelumnya seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.
Dalam aksi tersebut, massa juga mendesak Roycke Langie untuk bersikap tegas, profesional, dan transparan dalam mengusut kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan hingga tuntas.
“Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Kekerasan terhadap wartawan tidak boleh ditoleransi, apalagi terjadi di lingkungan Polda Sulut sendiri,” tegas salah satu orator aksi.
(Red)







