SulutOne.co.id – Sebuah informasi yang sempat ramai beredar di media sosial dan mengaitkan seorang jaksa perempuan berinisial FMS dengan anggota Polri berinisial SSR akhirnya mendapat penjelasan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut).
Kejati Sulut menegaskan, informasi yang berkembang di ruang digital tersebut telah melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh pihak berwenang di Sulawesi Tenggara.
Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, S.H., M.H., saat memberikan klarifikasi, menyampaikan bahwa Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara telah melakukan penyelidikan terhadap laporan yang berkaitan dengan dugaan tersebut.
“Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara melakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana maupun bukti yang membenarkan dugaan perselingkuhan atau perzinahan sebagaimana yang beredar,” kata Yudianto, Rabu (23/9/2026).
Berawal dari Video yang Beredar
Kasus ini bermula dari beredarnya video dan narasi di media sosial. Konten tersebut kemudian berkembang menjadi berbagai tuduhan, termasuk dugaan perselingkuhan hingga perzinahan.
FMS, yang kini menjabat sebagai Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Bitung, sebelumnya diketahui bertugas di Kejaksaan Negeri Baubau.
Sementara SSR merupakan anggota Polri yang bertugas di wilayah Buton Selatan.
Untuk memastikan informasi yang berkembang tidak hanya berhenti sebagai isu di ruang publik, pihak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sebelumnya telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap FMS, SSR, istri SSR, serta ibu mertua SSR.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh fakta secara objektif.
Dari pemeriksaan internal tersebut, menurut klarifikasi Kejati Sulut, tidak ditemukan unsur persetubuhan atau perzinahan sebagaimana tuduhan yang beredar.
Laporan Masuk, Penyidikan Berjalan
Persoalan tersebut juga sempat masuk ke ranah kepolisian setelah istri SSR membuat laporan kepada Polda Sulawesi Tenggara terkait dugaan perzinahan antara SSR dan FMS.
Laporan kemudian ditindaklanjuti Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara melalui proses penyelidikan.
Setelah proses penyelidikan dilakukan, penyelidik menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana maupun bukti yang membenarkan dugaan perselingkuhan atau perzinahan tersebut.
Polda Sulawesi Tenggara selanjutnya menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor S.Tap/Henti.Lidik/1599.b/IX/RES.1.24./2026/Ditreskrimum, tertanggal 18 September 2026.
Kejati Sulut: Jangan Jadikan Media Sosial sebagai Ruang Penghakiman
Kejati Sulut menyatakan menghormati seluruh proses pemeriksaan dan keputusan yang telah dilakukan oleh pihak berwenang.
Di tengah derasnya arus informasi media sosial, Kejati Sulut mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan sebuah informasi hanya berdasarkan potongan video, narasi, atau unggahan yang beredar.
Masyarakat juga diminta tidak ikut menyebarluaskan konten yang belum terverifikasi karena dapat memunculkan kesalahpahaman dan berdampak terhadap pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut.
“Kejaksaan menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus ditempatkan berdasarkan fakta dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan berdasarkan informasi atau tuduhan yang berkembang di media sosial,” tegas Kejati Sulut.
Klarifikasi tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa ruang digital bukanlah ruang untuk menjatuhkan vonis. Setiap informasi tetap perlu diuji melalui fakta, pemeriksaan, dan mekanisme hukum yang berlaku.
Fakta diperiksa, hukum bekerja, masyarakat diminta tidak menghakimi hanya berdasarkan isu.
(Fad)












