SulutOne.co.id,-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp15.040.570.446 yang berasal dari pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan emas PT HWR. Kamis (23/07/2026).
Pengembalian dana tersebut berkaitan dengan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi dalam pengelolaan pertambangan emas PT HWR selama periode 2020 hingga 2025.
Sebagai bagian dari mekanisme hukum dan pengamanan barang bukti, uang senilai lebih dari Rp15 miliar itu telah dititipkan ke rekening penampungan resmi pada Bank Syariah Indonesia (BSI).
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, menegaskan bahwa Kejati Sulut akan terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, terukur, dan berintegritas.
Menurutnya, pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga mengedepankan pemulihan aset (asset recovery) sebagai upaya mengembalikan kerugian negara demi kepentingan masyarakat.
“Penitipan uang sebesar Rp15,04 miliar di rekening resmi merupakan wujud komitmen Kejati Sulut dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sekaligus menyelamatkan uang negara untuk kepentingan rakyat,” tegas Jacob.
Ia juga menegaskan bahwa tata kelola sumber daya alam di Sulawesi Utara harus bebas dari praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, Kejati Sulut berkomitmen untuk terus mengawal penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.
Keberhasilan penyelamatan kerugian negara ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen Kejati Sulawesi Utara dalam mendukung pemberantasan korupsi sekaligus memulihkan hak-hak negara melalui optimalisasi proses asset recovery.
Di samping penindakan hukum, langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
(Fad)











