SulutOne.co.id, – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan pertambangan PT HWR periode 2020–2025.
Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara dan kerugian akibat kerusakan lingkungan dengan total mencapai Rp 45 miliar, Kamis (18/06/2026).
Tersangka pertama berinisial BAT, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara tahun 2019. Berdasarkan hasil penyidikan, BAT diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyusunan studi kelayakan (feasibility study) tanpa didahului penyelidikan awal maupun kegiatan eksplorasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Penyidik menemukan bahwa studi kelayakan tersebut disusun hanya berdasarkan data milik PT New Moon Minahasa. Selain itu, BAT diduga menerima sejumlah uang sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta terkait penyusunan dokumen tersebut dan tidak membentuk Tim Evaluator dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana mestinya.
Sementara itu, tersangka kedua berinisial HJ, warga negara asing asal Tiongkok yang menjabat sebagai Manajer Operasional PT HWR pada periode 2020–2025. HJ diduga melakukan pengolahan, pemurnian, dan penjualan emas hasil penambangan PT HWR selama periode 2021–2023 tanpa memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.
Selain itu, HJ juga diduga melakukan pemalsuan data produksi yang dilaporkan kepada Direktur Utama PT HWR.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam perkembangan perkara.
Berdasarkan hasil penghitungan, total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp45 miliar, terdiri dari kerugian akibat kerusakan lingkungan seluas 43 hektare sebesar Rp17 miliar berdasarkan penilaian ahli lingkungan dari IPB, serta kerugian negara sebesar Rp28 miliar yang berasal dari penjualan hasil pertambangan yang tidak sesuai dengan RKAB.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 605 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lain yang terkait.
Terhadap tersangka BAT, penyidik telah melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka dan berdasarkan alat bukti yang cukup diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut. BAT ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado selama 20 hari ke depan.
Sedangkan tersangka HJ telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tidak memenuhi tiga kali panggilan penyidik secara patut tanpa alasan yang sah. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara saat ini berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk melacak dan menangkap tersangka.
Kejati Sulut menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum serta memulihkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut.
(Fad)












