Mengikuti Jejak Rp 48 Miliar di Tambang Emas Ratatotok, Direktur PT HWR Ditahan, Kasus Terus Bergulir

SulutOne.co.id, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan emas di Ratatotok yang melibatkan PT HWR, Jum’at (19/06/2026).

Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan dan menahan satu tersangka baru berinisial BGD, yang menjabat sebagai Direktur PT HWR periode 2019–2024. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara yang ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 48 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan, BGD diduga memberikan sejumlah uang berkisar Rp200 juta hingga Rp300 juta kepada tersangka BAT, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Utara pada tahun 2019.

Sebelumnya, BAT telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Manado.

Dengan penetapan BGD sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi tiga orang. Saat ini, dua tersangka yakni BAT dan BGD telah ditahan di Rutan Manado untuk kepentingan penyidikan.

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial HJ, warga negara asing asal Tiongkok, hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu aparat penegak hukum.

Kejati Sulut menegaskan akan terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam pengelolaan pertambangan emas di Ratatotok.

Pendalaman dilakukan terhadap aliran dana, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.

(Fad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *