SulutOne.co.id, – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana perkara tindak pidana “bersama-sama melakukan pengrusakan”, Herlina Lineke Kawilarang alias Lina.
Terpidana diamankan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 22.30 WITA di kediamannya di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Pengamanan tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor SP.TUG-58/P.1.3/Dti.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Minahasa Utara meminta bantuan pemantauan dan pengamanan terhadap terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang.
Dalam proses pencarian, Tim Tabur melakukan pemantauan di wilayah Kelurahan Sagerat, termasuk pengecekan lapangan serta koordinasi dengan aparat kelurahan dan Kepala Lingkungan setempat. Dari hasil pemantauan tersebut, keberadaan terpidana akhirnya diketahui berada di sekitar wilayah Kelurahan Sagerat.
Setelah memastikan keberadaan DPO, Tim Tabur mendatangi kediaman terpidana dengan didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bitung.
Pada awalnya, pihak keluarga belum bersedia mempertemukan terpidana dengan tim dengan alasan kondisi kesehatan serta meminta agar proses tersebut didampingi penasihat hukum.
Tim kemudian memberikan kesempatan kepada keluarga untuk menghadirkan penasihat hukum. Setelah dilakukan komunikasi dan mediasi, sekitar pukul 22.00 WITA penasihat hukum terpidana tiba dan dilakukan pembicaraan bersama Tim Tabur. Hasilnya, terpidana menyatakan bersedia menjalani proses eksekusi dan bersikap kooperatif.
Sekitar pukul 22.30 WITA, Herlina Lineke Kawilarang kemudian dibawa menuju Kejaksaan Negeri Minahasa Utara. Terpidana tiba sekitar pukul 23.00 WITA dan diterima Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Jaksa Eksekutor, serta Tim Pengamanan Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.
Sebelum proses eksekusi dilaksanakan, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Tonsea Airmadidi sekitar pukul 23.30 WITA.
Selanjutnya, pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 00.30 WITA, Kejaksaan Negeri Minahasa Utara melaksanakan eksekusi terhadap terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bitung. Proses tersebut dihadiri unsur Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Kejaksaan Negeri Bitung, Jaksa Eksekutor, serta Tim Lapas Kelas IIB Bitung.
Berdasarkan putusan pengadilan, Herlina Lineke Kawilarang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “bersama-sama melakukan pengrusakan” sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama lima bulan.
Putusan tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 35/Pid.B/2025/PN Arm tanggal 1 Agustus 2025, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 81/PID/2025/PT MND tanggal 3 September 2025, juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 2144 K/Pid/2025 tanggal 27 November 2025.
Dalam laporan intelijen, disebutkan bahwa terpidana telah mangkir dari pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Airmadidi sejak November 2021 sehingga kemudian masuk dalam daftar pencarian orang.
Keberhasilan Tim Tabur Kejati Sulut mengamankan dan mengeksekusi terpidana menjadi bagian dari pelaksanaan Program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen institusi Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan putusan pengadilan dan memastikan setiap putusan yang telah berkekuatan hukum dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara juga terus meningkatkan koordinasi serta pemantauan terhadap keberadaan tersangka, terdakwa maupun terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Optimalisasi Program Tabur diharapkan dapat mempercepat proses pengamanan dan eksekusi terhadap para buronan serta menjadi bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.
Kejati Sulut menegaskan bahwa pengamatan dan pemantauan terhadap DPO lainnya akan terus diintensifkan agar keberadaan mereka dapat segera diketahui dan proses hukum terhadap para terpidana dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
(Fad)












