Mantan Kepala UPTD di Sitaro Ditahan Kejari, Tersangka Korupsi Pembangunan Ruang Kelas SMA

Sulutone.co.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) resmi menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial IKM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruang kelas baru di SMA Negeri 1 Siau Timur, Kecamatan Siau Timur, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-1-9/P.1.20/Fd.1/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026. Selanjutnya, Tim Jaksa Penyidik melaksanakan penahanan terhadap tersangka pada 27 Februari 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan resmi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro, Anang Suhartono, melalui keterangan resmi menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat bersama Forum Komunikasi Masyarakat Sitaro Anti Korupsi yang disampaikan pada 15 Januari 2025.

Penyidikan ungkap peran tersangka
Dari hasil penyidikan yang dimulai sejak 4 September 2025, terungkap bahwa tersangka IKM pada tahun 2022 menjabat sebagai Kepala UPTD Wilayah III (Sitaro dan Sangihe) pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam kapasitas tersebut, tersangka juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan ruang kelas baru SMA Negeri 1 Siau Timur Tahun Anggaran 2022.

Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp489.999.705,10 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Provinsi Sulawesi Utara.
Namun dalam proses penyidikan, jaksa menemukan sejumlah dugaan penyimpangan.

Di antaranya, pekerjaan pembangunan diduga dilaksanakan sendiri oleh tersangka, padahal seharusnya dikerjakan oleh penyedia jasa. Selain itu, pelaksanaan pekerjaan diduga tidak sesuai dengan ketentuan kontrak, serta terdapat pembayaran yang tidak sebanding dengan progres pekerjaan hingga masa akhir kontrak berakhir.

Akibatnya, pembangunan ruang kelas tersebut tidak dapat diselesaikan dan hingga kini belum dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Kerugian negara capai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan hasil penghitungan sementara Auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp346.972.764.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ditahan selama 20 hari di Rutan Manado
Untuk kepentingan penyidikan, Tim Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 27 Februari 2026 hingga 18 Maret 2026 di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado.

Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Kepala Kejari Sitaro menegaskan komitmen institusinya untuk menuntaskan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di daerah. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan agar penggunaan anggaran publik berjalan transparan dan memberikan manfaat nyata.

Perkara ini masih terus dikembangkan seiring proses penyidikan yang berlangsung. (Fad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *